Beranda Daerah Karanganyar Proyek Rel Ganda, 70 Lebih Bangunan di Karanganyar Bakal Tergusur Tanpa...

Proyek Rel Ganda, 70 Lebih Bangunan di Karanganyar Bakal Tergusur Tanpa Ganti Rugi

Jalur rel ganda. Foto/Tribunnews
Jalur rel ganda. Foto/Tribunnews

KARANGANYAR -Proyek pembangunan rel ganda Solo-Sragen di wilayah Karanganyar masuk proses penentuan nilai kompensasi oleh appraisal. Sebanyak 70 bangunan lebih diperkirakan akan terkena dampak penggusuran untuk proyek perluasan proyek double track tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karanganyar, Ali Ghufron, menuturkan proses pembangunan rel ganda atau double track itu sudah masuk masa penaksiran nilai bangunan dan lain-lain oleh appraisal. Tetapi, Ali tidak dapat memastikan jumlah bangunan terdampak proyek.

“Kalau jumlah saya belum tahu. Lebih dari 70 bangunan terdampak. PT KAI yang mendata langsung. Kalau nilai kompensasi itu keputusan appraisal. Ini proses penentuan besaran kompensasi. Bukan ganti rugi ya, tapi kompensasi,” kata Ali saat ditemui wartawan kemarin.

Menurutnya kompensasi yang diberikan meliputi taksiran nilai bangunan, biaya membongkar bangunan, dan ongkos pindah. Ali mengklaim sejauh ini tidak ada persoalan terkait proyek tersebut. Menurut dia warga terdampak proyek sudah menerima alias “nglenggono”.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Di perjanjian itu [PT KAI dengan masyarakat], masyarakat harus siap pindah sewaktu-waktu apabila lahan digunakan untuk pengembangan. Tahun ini harus ekesekusi. Kami berupaya menciptakan kondusivitas wilayah,” tutur dia.

Ali menjelaskan proses pembangunan double track sudah dilaksanakan. Pembangunan diprioritaskan pada lahan yang tidak ada bangunan. Terkait sebagian kantor Polse Jaten yang terdampak pembangunan proyek, Ali menuturkan Pemkab sudah berembug dengan pihak terkait. Tahun lalu, Pemkab sudah membangunkan kantor baru di Jaten.

Tetapi, muncul pilihan lain untuk lokasi Polsek Jaten. Salah satu isu yang muncul adalah di dekat Terminal Palur. Ali menyampaikan hal itu tidak memungkinkan dilakukan. Pertimbangan utama adalah tanah di dekat Terminal Palur milik desa.

“Proses memindahkan aset dari desa ke pemkab ini lama. Bisa satu tahun. Kami sudah berkoordinasi dan akan melengkapi kekurangan. Status pinjam pakai. Bekas kantor polsek nanti akan digunakan untuk pos polisi. Harus ada pos polisi karena wilayah di sana rawan,” tandasnya. Wardoyo