Beranda Daerah Sragen Gondol dan Cabuli Siswi Selama 3 Hari, Pelajar SMK asal Jenar Sragen...

Gondol dan Cabuli Siswi Selama 3 Hari, Pelajar SMK asal Jenar Sragen Dibekuk Rame-Rame Oleh Warga

Pelajar tersangka pencabulan siswi SMK saat diamankan di Mapolres Sragen, Selasa (24/4/2018). Foto/Wardoyo
Pelajar tersangka pencabulan siswi SMK saat diamankan di Mapolres Sragen, Selasa (24/4/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN– Seorang pelajar SMK Kosgoro berinisial ES (17) asal Jenar,  Sragen dibekuk tim Polsek Gondang setelah dilaporkan nekat membawa kabur siswi yang juga temannya berinisial NM (16). Tersangka membawa kabur korban sejak Jumat (20/4/2018) dan baru dipulangkan tiga hari berikutnya.

Ironisnya,  selama dibawa kabur,  korban yang diketahui asal Gondang,  Sragen disetubuhi berulangkali oleh tersangka.

Aksi pencabulan itu terbongkar setelah orangtua korban melapor ke Polsek pada Senin (23/4/2018). Mereka cemas lantaran putrinya tiga hari menghilang dan tak pulang tanpa kabar.

Dari laporan itu,  tim Polsek kemudian melakukan pelacakan. Tak lama berselang,  pada hari yang sama,  korban mendadak diantar pulang oleh tersangka bersama enam temannya.

Karena merasa curiga, orangtua korban dan masyarakat sekitar kemudian menahan pelaku dan enam orang temannya tersebut untuk tidak langsung pulang. Warga langsung menginterogasi para remaja itu apa yang sudah diperbuat terhadap korban selama dibawa kabur.

Baca Juga :  Breaking News: Warga Sangiran Kalijambe Digegerkan Seorang Pemuda Hilang dan Hanyut di Sungai Cemoro Jembatan Cinta Penghubung Sragen dengan Karanganyar

“Saat ditanya masyarakat, tersangka menjawab berbelit belit, sehingga masyarakat terpaksa menahannya. Namun akhirnya tersangka mengakui telah menyetubuhi korban dan dilakukan di rumah tetangga tersangka di Jenar. Korban masih pelajar SMK dan tersangka juga. Ada enam teman tersangka yang sempat ditahan warga tapi tersangka yang mencabuli hanya satu ES, ” papar Kapolsek Gondang,  AKP Suhardi mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman,  Selasa (24/4/2018).

Headshot tersangka. Foto/Wardoyo

Atas laporan warga,  saat itu juga tersangka ES langsung diciduk dan digelandang ke Mapolsek Gondang. Menurut Kapolsek,  karena korban masih di bawah umur,  kasus itu dan tersangka langsung diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sragen.

Sementara,  dari keterangan tersangka saat diperiksa petugas, ia mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Modusnya dengan cara melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

Baca Juga :  Waspada Cuaca Ekstrim 2025 Polres Sragen Adakan Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam Bersama Unsur Terkait

“Tersangka ES akan di jerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. Wardoyo