Beranda Daerah Sragen Ngemplang Uang Negara Rp 8 Miliar, Kejari Sragen Buru 46 Nasabah di...

Ngemplang Uang Negara Rp 8 Miliar, Kejari Sragen Buru 46 Nasabah di 4 BPR/BKK Milik Pemkab

Kajari Sragen, Muh Sumartono. Foto/Wardoyo
Kajari Sragen, Muh Sumartono. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen tengah mengintensifkan perburuan terhadap 46 pihak kreditur bermasalah di empat lembaga keuangan BPR/BKK milik Pemkab Sragen. Tak tanggung-tanggung, dari 46 pihak itu, uang negara dalam wujud kredit menunggak di tangan mereka mencapai angka Rp 8,155 miliar.

Kepala Kejari Sragen, Muh Sumartono mengungkapkan pihaknya kembali menerima limpahan kuasa dari empat BPR/BKK milik Pemkab Sragen untuk melakukan penagihan kredit macet atau diistilahkan pemulihkan keuangan negara.

Saat ini ada 46 surat kuasa khusus (SKK) yang diajukan oleh empat BPR/BKK milik Pemkab masing-masing BKK Karangmalang, BKK Tanon, BPR Djoko Tingkir dan BPR Syariah Sukowati. Dari 46 SKK itu, nominal kredit macet yang menjadi target pemulihan mencapai angka Rp 8,155 miliar.

Nominal terbesar ada di BPR Syariah Sukowati yang mencapai Rp 2,6 miliar. Namun pada pengajuan SKK tahap pertama beberapa waktu lalu, total tunggakan kredit BPRS yang berhasil tertagih oleh Kejari juga mencapai Rp 2,87 miliar. Posisi kredit macet terbesar kedua ada di BPR Djoko Tingkir yang mencapai angka Rp 1,45 miliar.

“Kemarin di tahap pertama dari pertama kali saya tugas di sini 8 Oktober sampai April sudah berhasil menagihkan Rp 2,302 miliar. Ini ada lagi pengajuan 46 SKK dari empat lembaga keuangan milik Pemkab Sragen tersebut. Rinciannya ada 40 SKK non litigasi dan 6 SKK yang harus ditangani secara litigasi,” papar Kajari Sragen, Muh SUmartono, Jumat (18/5/2018).

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

Ia menjelaskan, penyelesaian dengan non litigasi adalah penyelesaian di luar jalur pengadilan yakni dengan melalui upaya pendekatan dan mediasi agar kreditur bersedia memenuhi tunggakannya. Sedangkan upaya litigasi adalah penyelesaikan yang harus melalui pengadilan.

“Kita (kejari) memang diminta bantuan dan kuasa untuk mewakili pemerintah dalam hal ini BUMN atau BUMD untuk membantu memulihkan pengembalian keuangan negara yang dalam hal ini keuangan daerah yang ada di BPR/BKK tersebut. Semua SKK memang didahului dengan MoU (Memorandum of Understanding),” tukasnya.

Untuk kepentingan perburuan keuangan negara di tangan penunggak itu, Kajari menyampaikan pihaknya membentuk tim di Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang diketuai Kasie Datun bersama dua jaksa fungsional. Mereka lah yang menjalankan kuasa untuk melakukan upaya litigasi maupun non litigasi kepada para kreditur yang menjadi sasaran.

“Kalau penyelesaian non litigasi, kita undang pihak yang memiliki kredit macet sesuai dengan data yang diberikan si pemberi kuasa. Mereka datang ke kantor untuk negosiasi kesanggupan membayarnya kapan. Nanti dituangkan dalam surat pernyataan kesanggupan membayar. Kalau enggak sanggup, dilanjutkan gugat di pengadilan,” tandasnya.

Baca Juga :  Detik-detik Akhir Kampanye Pilkada 2024 Kyai NU di Sragen Pilih Dukung Bowo - Suwardi Ini Alasannya

Kajari menambahkan bantuan pemulihan keuangan negara itu merupakan bentuk pelayanan yang diberikan Kejari terhadap pemerintah dalam hal ini penyelamatan keuangan negara maupun daerah.

Meski demikian, tugas pokok dan fungsi utama melakukan pembinaan dan penanganan perkara hukum lainnya juga terus diintensifkan baik di bidang Tipikor, pidana umum maupun yang lainnya. Wardoyo