SUKOHARJO-Dinas Perdagangan Koperasi UKM (Disdagkop UKM) Sukoharjo menggelar inspeksi mendadak (sidak) stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kepala Disdagkop UKM Sukoharjo, Sutarmo mengatakan, sidak SPBU dalam rangka perlindungan terhadap konsumen, khususnya menjelang Lebaran. Tidak sendirian, sidak dilaksanakan bersama Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II.
“Sidak di beberapa SPBU jalan utama mudik Lebaran wilayah Kartasura dan Grogol,” kata dia, Rabu (6/6/2018).
Sidak juga untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya ). Penggunaan UTTP harus sesuai ketentuan dan harus dibuktikan dengan adanya tanda tera atau surat keterangan tertulis pengganti tanda syah.
Kegiatan sidak pengawasan berlangsung dua hari mulai 6-7 Juni 2018. Hasil pengawasan di SPBU didapati sejumlah fakta.
“Volume sesuai standar. Ada kesalahan tapi masih di bawah toleransi yang diijinkan,” ungkap dia.
Selain itu, segel tanda tera utuh, tidak rusak. Sementara pompa ukur BBM sudah ditera tahun 2018. Aris Arianto