Beranda Market Info Bisnis PPDB SD dan SMP di Sragen Digelar Mulai 22-28 Juni. Kuota Miskin...

PPDB SD dan SMP di Sragen Digelar Mulai 22-28 Juni. Kuota Miskin dan Luar Zona 20 %, Berikut Info Lengkapnya!

Ilustrasi PPDB
Ilustrasi PPDB

SRAGEN- Masa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tahun ajaran baru 2018/2019 di Kabupaten Sragen bakal dimulai pekan ini. Untuk jenjang TK dan SD akan digelar secara offline mulai 25-28 Juni 2018, sedangkan untuk SMP akan digelar secara online mulai 22-28 Juni 2018.

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Kab Sragen 2018/2019 yang sudah resmi dirilis Dinas Pendidikan Kebudayaan setempat, jadwal PPDB TK dan SD akan digelar secara offline selama 3 hari. Yakni mulai 25 Juni, 26 Juni dan 28 Juni.

Sedangkan PPDB untuk SMP negeri dan swasta akan melalui dua tahapan. PPDB akan dimulai untuk jalur siswa tidak mampu (KK Miskin) yang digelar online selama dua hari pada 22-23 Juni.

Sementara untuk PPDB online SMP jalur reguler akan dimulai 25 Juni,  26 Juni dan 28 Juni mendatang.

Untuk jalur KK miskin, akan disediakan kuota 20 % dengan tetap mendasarkan pada nilai calon siswa.

“Untuk PPDB SMP akan diterapkan sistem online berbasis zonasi. Yakni  Sistem PPDB secara transparant dan real time terbatas berbasis pada Teknologi Informasi dengan memberikan porsi/kuota yang lebih besar kepada calon siswa yang domisili/KK nya dalam satu kecamatan yang sama dengan SMP yang menjadi pilihannya,” papar Kepala Disdikbud Sragen, Selasa (19/6/2018).

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

Tujuan dari sistem zonasi itu adalah untuk pemerataan kualitas pendidikan dan mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga. Kemudian menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri, menghilangkan kesan sekolah favorit dan tidak favorit.

Kemudian membantu analisa perhitungan kebutuhan guru. Mendorong kreatifitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen.

Kuota dalam basis zonasi dibagi menjadi dua. Zona 1 dengan kuota 80 % yang diperuntukkan bagi calon siswa yang domisili KK nya satu kecamatan dengan sekolah pilihannya dan sistem perangkingannya tetap didasarkan pada Nilai Akhir (NA).

Untuk zona 2 menyediakan kuota 20 % yang diperuntukkan bagi calon siswa yang domisili KK nya di  luar Zona 1. Sistem perangkingannya juga tetap didasarkan pada Nilai Akhir (NA).

“Pendaftar dari Zona 2 akan bersaing dengan pendaftar dari Zona 1 yang peringkatnya dibawah kuota 80%,” terangnya.

Baca Juga :  Teror Menjelang Masa Tenang Pilkada Sragen 2024: Muncul Spanduk Provokatif di Gondang, Sidoharjo, dan Sragen Kota

Jika sampai batas waktu pendaftaran masih ada SMPN yang belum terpenuhi kuotanya,  maka tidak boleh membuka lagi PPDB secara offline.

Seluruh informasi dan jurnal PPDB SMP secara online bisa diakses melalui situs resmi PPDB Sragen di www.ppdb.sragenkab.go.id.

Wardoyo

Berikut Jadwal dan Petunjuk Teknis PPDB TK, SD dan SMP di Kabupaten Sragen 2018/2019: 

Link Download