Beranda Daerah Wonogiri Mulai 24 Juni Spanduk Selamat Idul Fitri Harus Dicopot

Mulai 24 Juni Spanduk Selamat Idul Fitri Harus Dicopot

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub. JSNews/Aris Arianto
Ketua Panwaslu Wonogiri, Ali Mahbub. JSNews/Aris Arianto

WONOGIRI-Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Wonogiri, Ali Mahbub, menegaskan, seluruh alat peraga kampanye (APK) harus sudah bersih pada tiga hari sebelum pelaksanaan pungut hitung suara. Atau sejak 24 Juni 2018.

Pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU, surat ke tim kampanye dan ke Satpol PP. Isinya mengenai pembersihan APK yang ada pada masa tenang selama tiga hari tersebut.

“Pada hari tenang segala APK KPU termasuk ucapan selamat Idul Fitri harus steril,” tegas dia, Sabtu (23/6/2018).

Selama hari tenang pada 24, 25, dan 26 Juni 2018, sebut dia, seluruh kegiatan kampanye dan semua kegiatan yang mengandung unsur kampanye harus sudah diberhentikan. Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 31.

Baca Juga :  Dugaan Politik Uang Sembukan Sidoharjo Wonogiri, Seret Ketua RT RW hingga Kadus, Masa Tenang Justru Jadi Tidak Tenang

“Masa tenang memberikan waktu kepada masyarakat berpikir untuk menjatuhkan pilihan kepada pasangan calon setelah mengetahui visi dan misi pasangan calon selama masa kampanye berlangsung. Juga sebagai persiapan akhir KPU hingga tingkatan bawah dalam penyelenggaraan pemilu,” terang dia. Aris Arianto