Beranda Daerah Semarang Ketua Bawaslu Ingatkan, Penerima dan Pemberi Uang Bisa Dipidanakan

Ketua Bawaslu Ingatkan, Penerima dan Pemberi Uang Bisa Dipidanakan

KPU Jateng
KPU Jateng

KENDAL – Ketua Banwaslu RI, Abhan meminta agar masyarakat jangan tergiur iming-iming uang dari oknum anggota partai untuk memilih calon Gubernur.

Menurutnya tindakan itu telah melanggar hukum sehingga baik penerima dan pemberi uang dapat dipidanakan dalam kasus politik uang.

“Saya himbau masyarakat untuk menolak money politics. Jangan mau masyarakat menggadaikan masa depan daerahnya demi uang ratusan ribu bahkan jutaan rupiah,” katanya, Minggu (24/6/2018).

Ia menambahkan seharusnya dalam masyarakat ada gerakan penolakan dan lawan politik uang.  Karena menurutnya gerakan itu akan mencerdaskan masyarakat dalam ikut berpolitik.

“Pilihlah menurut masyarakat yang terbaik dari para calon yang terbaik. Dengan datang memilih di TPS (tempat pemungutan suara),” tambahnya.

Ia mengatakan juga akan melakukan pengawasan penuh terhadap proses pemilu mulai dari tahap penjaringan hingga tahap final.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

“Ada beberapa provinsi yang masuk dalam indek kerawanannya yang tinggi, seperti di provinsi Papua, Maluku, dan Kalimantan Barat. Di situ kami lakukan upaya pencegahan penuh agar tidak ada pelanggaran pemilu,” katanya.

Bahkan pihaknya pada wilayah itu melakukan pengawasan terhadap proses pemilu hingga 24 jam.

“Tentunya di wilayah itu penanganannya berbeda dengan daerah lain. Di sana kami lebih meningkatkan pengawasan yang maksimal,” terangnya.

Sementara itu Kapolres Kendal, AKBP Adiwijaya mengatakan pihaknya akan mengerahkan personilnya pada lokasi-lokasi yang rawan saat pemilihan berlangsung seperti di pusat pemerintahan, kantor KPU dan tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Bahkan dalam penjagaannya pihaknya juga melibatkan Perlindungan Masyarakat (Linmas).  

www.tribunnews.com