Beranda Umum Nasional Tahanan KPK Ini Tetap Harus Dilantik Jadi Bupati Tulungagung

Tahanan KPK Ini Tetap Harus Dilantik Jadi Bupati Tulungagung

Ilustrasi
Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin menegaskan,  tersangka dugaan kasus korupsi Syahri Mulyo tetap harus dilantik menjadi Bupati Tulungagung setelah memenangi Pilkada 2018.

Syahri Mulyo yang kini ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu baru diberhentikan sementara, imbuhnya, ketika dirinya menjadi terdakwa.

“Dia tetap dilantik. Nanti setelah dia terdakwa baru dia diberhentikan sementara,” ujar Irmanputra Sidin, kepada Tribunnews.com, Jumat (29/6/2018).

Hal ini dia sampaikan mencermati kemenangan mantan Bupati Syahri Mulyo yang berstatus tersangka korupsi oleh KPK.

Selanjutnya, jelas dia, ketika sudah ada keputusan tetap atau inkrah, barulah yang bersangkutan diberhentikan secara permanen.

“Bila ada keputusan yang inkrah, baru dia berhenti permanen,” tegasnya.

Lebih jauh ia melihat defenisi korupsi yang terlalu luas bisa menjadi faktor masih menangnya tersangka dugaan kasus korupsi, seperti Syahri Mulyo menjadi Bupati Tulungagung dalam Pilkada 2018.

“Sehingga karena terlalu luasnya defenisi korupsi, bagi masyarakat-belum tentu semuanya ada keutungan masyarakat yang dirugikan akibat kasus korupsi tersebut,” ujar Irmanputra Sidin.

Baca Juga :  AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Terancam Hukuman Mati

Dengan demikian, dia menilai kedepannya, perlu dipikirkan untuk menajamkan defenisi korupsi itu, sehingga bisa dipahami benar-benar oleh masyarakat.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan akan tetap melantik Bupati Tulungagung Syahri Mulyo meski Syahri terjerat kasus korupsi.

Syahri Mulyo diketahui menyerahkan diri dan kini mendekam di rumah tahanan KPK setelah sempat menjadi buronan lembaga antikorupsi itu.

“Tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap ia (Syahri Mulyo) bersalah atau tidak,” kata Tjahjo ditemui seusai apel bersama di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Tjahjo menghormati hasil proses Pilkada Serentak 2018 yang baru saja berlangsung.

“Suara rakyatkan suara Tuhan. Apa pun proses Pilkada yang memilih masyarakat, siapa yang dipilih itu yang dimau masyarakat ya jalan terus,” kata Tahjo.

Status Syahri Mulyo sebagai kepala daerah baru akan dicabut saat kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Konsekuensi Penggunaan AI dalam Proses Pembelajaran, Ini Warning dari Wakil Menteri Stella Christie

“Kalau dia diputus bersalah nanti dicabut kembali (jabatan bupati),” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

“Kemarin juga ada yang dilantik di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Zaman-zaman dulu kan juga ada Sulawesi Utara, tetap kita hargai proses demokrasi, tetapi hukum harus berkekuatan tetap,” jelas Tjahjo.  

www.tribunnews.com