Beranda Daerah Sragen Kios Pasar Tangkil Sragen Digeledah Polisi, Satu Pemilik Kios Diamankan

Kios Pasar Tangkil Sragen Digeledah Polisi, Satu Pemilik Kios Diamankan

Satu pemilik kios di Pasar Tangkil, Sragen saat diamankan berikut barang bukti di Mapolsek Sragen Kota, Sabtu (7/7/2018). Foto/Wardoyo
Satu pemilik kios di Pasar Tangkil, Sragen saat diamankan berikut barang bukti di Mapolsek Sragen Kota, Sabtu (7/7/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Meski sudah ada Perda Miras yang barusaja disahkan, peredaran miras di wilayah Sragen belum juga mereda. Salah satu buktinya ketika tim Polsek Sragen Kota menggerebek sebuah kios di Pasar Tangkil dan mengamankan miras jenis ciu siap edar. Miras tersebut diamankan dalam sebuah razia yang digelar Polsek setempat, Sabtu (7/7/2018). Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Sragen Kota,  AKP Suseno mengungkapkan razia digelar dengan menyisir sejumlah kios yang dicurigai mengedarkan dan menjual miras.

Tepat di salah satu Kios Pasar tangkil tim berhasil mengamankan miras jenis ciu sebanyak 7,5 liter yang dikemas dalam botol aqua sebanyak 5 botol ukuran 1.500 ml. Miras itu ditemukan di kios milik Andres Mulyadi (33).

Baca Juga :  Mengerikan! Plafon SDN Kalimacan Kalijambe Sragen Roboh, 3 Siswa Terluka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Atas temuan itu,  pemilik miras langsung digelandang ke Mapolsek berikut miras yang kemudian disita sebagai barang bukti.

“Di Polsek, penjual kita minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.  Dan kita berikan himbauan, ” paparnya.

AKP Suseno menambahkan operasi pekat terutama dengan sasaran miras,  akan terus digencarkan.  Hal ini dikarenakan disinyalir masih banyak warga masyarakat yang mengkonsumsi miras ciu di wilayah Sragen Kota sekaligus menekan peredarannya. Wardoyo