MEDAN – Seorang narapidana kasus Narkoba nekad bunuh diri dengan cara melompat dari lantai tiga. Setelah sempat dirawat di rumah sakit lantaran luka yang cukup parah, akhirnya korban meninggal.
Menurut informasinya, korban yang bernama Yanto (39), warga binaan yang mendekam di Rutan Klas I Tanjunggusta Medan ini nekad mengakhiri hidupnya. Korban bersikap nekad, gara-gara menerima surat gugatan cerai dari isterinya.
Karena sempat mengalami luka parah, Yanto dilarikan ke Rumah Sakit Umum Bandung di Jalan Mistar.
“Karena lukanya cukup parah, korban kemudian meninggal dunia. Kejadian bunuh ini berlangsung pada Jumat (6/7/2018) sore,” kata Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Rian, Sabtu (7/7/2018).
Ia mengatakan, setelah dinyatakan meninggal dunia, pria yang ditangkap terkait kasus narkoba di Belawan ini kemudian dieserahkan pada pihak keluarga.
“Setelah hasil autopsi di RSU Bandung keluar, dan korban dinyatakan tewas murni karena bunuh diri, jenazahnya langsung kami serahkan pada pihak keluarga,” tambah Kepala Rutan Klas I A Medan, Maju Amintas Siburian.
Ia mengatakan, setelah mengurus kepulangan jenazah, pihak rutan kemudian mengirim berkas kematian Yanto pada pihak pengadilan dan kejaksaan.
“SaudaraYanto ini masuk ke Rutan sejak November 2017. Saat ini, Yanto masih dalam masa sidang. Dia sudah lima kali menjalani sidang, namun belum diputus,” kata Maju.
Dugaan sementara, yanto bunuh diri setelah mendapat surat cerai dari isterinya. Namun, informasi ini belum dibenarkan polisi dan pihak rutan.