Beranda Umum Nasional Cekoki Minuman, Kakek 60 Tahun Nekat Sekap ABG dan Memperkosanya Selama 3...

Cekoki Minuman, Kakek 60 Tahun Nekat Sekap ABG dan Memperkosanya Selama 3 Hari

Tersangka kakek pemerkosa ABG saat diamankan polisi. Foto/Teras Lampung
Tersangka kakek pemerkosa ABG saat diamankan polisi. Foto/Teras Lampung

LAMPUNG-  Kelakuan kakek ‎Sudiono (60), warga Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara ini sungguh biadab. Betapa tidak,  di usianya yang sudah senja ia masih nekat melakukan tindakan bejat memerkosa ABG.

Ia pun akhirnya ditangkap petugas kepolisian karena menyekap dan memperkosa sebut saja Melati (18).

Tersangka Sudiono ditangkap di kediamannya yang menjadi lokasi penyekapan dan pemerkosaan korban pada Selasa sore (10/7/2018). Penangkapan atas Sudiono ‎berdasarkan laporan korban pad 30 Juni 2018.

“Tersangka diamankan di kediamannya sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara AKP Syahrial, ‎Rabu (11/7/2018).

Syahrial menuturkan, tersangka Sudiono diamankan akibat perbuatannya yang merudapaksa ‎korban Melati sebanyak tiga kali. Tak hanya merudapaksa korban, tersangka juga menyekap korban selama lima hari di kediaman tersangka.

“Aksi pemerkosaan terjadi di antara tanggal 17 Juni malam dan 18 Juni pagi dan malam,” terangnya.

Kejadian nahas ini berawal saat korban yang sedang bersantai bertemu dengan tersangka di kawasan Tugu Payan Mas Kotabumi. Korban saat itu sengaja dihampiri oleh tersangka.

Baca Juga :  AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Terancam Hukuman Mati

Saat itu tersangka ‎memberikan minuman botol yang sengaja dibelinya untuk diberikan kepada korban. Tersangka kemudian merayu untuk mengantar korban pulang. Korban yang diduga di bawah pengaruh minuman ‘racikan’ yang diberikan oleh tersangka tak menolak tawaran itu.

Tersangka yang sepertinya telah merencanakan niat jahatnya itu melarikan korban ke kediamannya. Sesampainya di rumahnya, tersangka kembali memberikan minuman botol kepada korban dengan diiringi ancaman akan membacok korban jika menolak.

‎Usai menenggak minuman tersebut, korban merasa sakit yang bukan kepalang di bagian kepala. Untuk meredakan sakitnya, korban pun duduk di kursi yang ada di dalam rumah tersangka sampai akhirnya ketiduran.

Betapa terkejutnya korban begitu melihat ia dalam keadaan telanjang bulat saat terbangun dari tidurnya. Aksi bejat pelaku baru terhenti saat korban berhasil berontak dan melaporkan perbuatan tersangka kepada kepolisian.Korban berhasil menyelamatkan diri saat melihat ada peluang. Saat itu anak tersangka mendatangi rumah tersangka.

Baca Juga :  Jika Terjadi PSU di Pilkada Jakarta,  Akan Terbukti Dharma-Kun Sekadar Boneka KIM Plus atau Bukan

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 285 KUHAP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.

www.teras.id