JOGJA – Ibarat pepatah sepandai-pandai tupai sekali gawal juga, begitu pula dengan kasus perjokian yang terjadi dalam seleksi masuk Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Gara-gara wajah di KTP dan wajah aslinya berbeda, pelaku akhirnya ditangkap dan langsung diserahkan pihak berwajib Jumat (3/8/2018).
Kepala Biro Admisi UMY, Siti Dyah Handayani, mengatakan, tertangkapnya pelaku joki atas nama BNP (19) warga Muntilan, Magelang, ini bermula ketika dirinya tengah melakukan pengawasan ujian masuk gelombang IV Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, UMY, pada Jumat (3/8/2018).
“Saat itu tes gelombang IV tahap kedua, kami cek semua kelengkapan peserta, termasuk mencocokan identitas. Ketika dia (pelaku) dicek, di data kami ada KTP dengan nama yang sama, nomor KTP sama tetapi wajah (KTP) berbeda,” ujar Dyah, saat ditemui usai melaporkan kasus perjokian ke Polsek Kasihan, Jumat (3/8/2018) sore.
Dari data tersebut, Dyah mengaku sudah mulai curiga. Namun ia memutuskan untuk memberi waktu kepada pelaku untuk mengerjakan soal ujian masuk terlebih dahulu. Mata pelajaran yang sedang diujikan, kala itu, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Selesai mengerjakan ujian, Dyah bersama tim ujian masuk UMY kemudian meminta keterangan dari BNP.
“Setelah selesai ujian. Kami mintai keterangan, dia (BNP) mengaku bahwa dia mengerjakan ujian untuk orang lain (joki),” terangnya.
Adapun soal ujian masuk yang sedang dikerjakan oleh BNP merupakan soal yang sebenarnya dikerjakan atas nama ALW, warga Jambi.
Menurut Dyah, UMY sendiri sebenarnya sudah memakai sistem yang relatif ketat dalam menyelenggarakan seleksi ujian masuk. Namun, tetap saja masih ada yang memakai joki.
“Dari mulai daftar, sampai tes, kita (UMY) sudah pakai fingerprint (pemindaian sidik jari). Tetapi rupanya, saat pendaftaran dan tes, memakai sidik jari dia (BNP),” jelasnya
Ketika beraksi, pelaku diketahui juga memakai cara dengan memalsukan Kartu Tanda Penduduk.
Kapolsek Kasihan, AKP Yohanes Tarwoco Nugroho SH membenarkan adanya laporan kasus perjokian saat ujian masuk UMY.
“Saat ini (pelaku) masih dilakukan pemeriksaan. Masih BAP (berita acara pemeriksaan),” terang Yohanes.
Ia mengaku akan memproses kasus perjokian yang dilaporkan pihak UMY ini sesuai prosedur hukum yang ada.
Menurutnya, pelaku (joki) diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan dugaan sementara pemalsuan dokumen.
“Dugaan sementara unsur sudah terpenuhi. Kita sangkakan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” ujar dia. #Tribunnews