Beranda Daerah Karanganyar Tambang Ngargoyoso Diduga Juga Salahi HGU. Balai ESDM Bantah Terbitkan Perpanjangan Izin 

Tambang Ngargoyoso Diduga Juga Salahi HGU. Balai ESDM Bantah Terbitkan Perpanjangan Izin 

Kondisi galian C Ngargoyoso yang sudah memicu longsor dan membahayakan warga. Foto/Wardoyo
Kondisi galian C Ngargoyoso yang sudah memicu longsor dan membahayakan warga. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Misteri di balik operasional tambang galian C di Ngargoyoso perlahan mulai terkuak. Diduga kuat, ada indikasi penyimpangan hak guna usaha (HGU) dari pemegang HGU dalam hal ini PT Rumpun Sari Kemuning.

Lokasi tambang yang disebut untuk perkebunan, diam-diam diduga telah diselewengkan untuk galian C.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut, HGU PT Rumpun tersebut, akan berakhir pada Desember  2018 mendatang, namun ijin pertambangan galian sudah diperpanjang lagi hingga April 2019.Namun belakangan, perpanjangan ini dibantah oleh kepala Balai BP3 ESDM, Hardi,  menegaskan tidak ada perpanjangan dalam pertambangan ini.

“ Ini jelas penyimpangan. Jika ijin HGU untuk perkebunan, kenapa dijadikan tambang galian C. Ini bisa dikatakan galian illegal, karena tidak sesuai dengan ijin awal.Jika aktifitas penambangan ini menyalahi aturan, otomatis penjualan hasil tambang juga illegal. Dinas terkait  harus segera hentikan dan cabut ijin aktifitas penambangan ini,”  ujar sumber tadi, Jumat (07/09/2018).

Disisi lain, aktifitas penambangan galian C ini dinilai merusak lingkungan, apalagi dilakukan di daerah Ngargoyoso yang merupakan salah satu gentong air di Karanganyar. Terdapat banyak sumber air di daerah ini. Untuk itu, pemerintah diminta  melakukan kajian ulang dalam mengeluarkan ijin pertambangan.

“ Selama ini, wilayah Ngargoyoso menjadi salah satu gentong air. Untuk itu, keberadaan penambangan galian C ini, harus dikaji ulang. Jika tidak,  untuk jangka panjang, dampaknya akan semakin parah,” ujar Kiswadi Agus, salah satu tokoh masyarakat Karanganyar.

Sementara tu, sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari PT Rumpun Sari Kemuning selaku perusahaan pengelola. Tidak ada tanggapan ketika wartawan mencoba menghubungi Andi Nurul Huda, selaku direktur perusahaan. Wardoyo