Beranda Nasional Jogja Warga Jogja Diresahkan Pesan Berantai Tentang Paket Narkoba. Ini Tanggapan Polisi

Warga Jogja Diresahkan Pesan Berantai Tentang Paket Narkoba. Ini Tanggapan Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

JOGJA-Masyarakat Yogyakakarta diresahkan dengan beredarnya rentetan pesan melalui aplikasi pesan berbasis daring yang berisi himbauan untuk mewaspadai paket asing atau tak dikenal yang berkaitan dengan jaringan narkotika.

Tak hanya itu, dalam pesan tersebut juga menghimbau agar penerima barang mewaspadai sang kurir yang meminta foto kartu identitas dengan dalih untuk melakukan kroscek kepada pengirim barang.

Ternyata beredarnya pesan berantai yang sempat membuat masyarakat resah ini turut disoroti oleh Polda DIY.

Polisi menyebut bahwa barang asing yang dikirim tidak membuat sang penerima terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan, bahwa pihaknya telah menyelidiki pesan berantai berisi himbauan menerima paket asing di masyarakat.

Menurutnya, tidak ada keterkaitan penerimaan paket dengan menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.

“Sudah diselidiki, memang ada pengiriman paket seperti itu, tapi modusnya bukan narkotika. Kami himbau masyarakat untuk tetap tenang,” katanya pada Tribunjogja.com, Senin (17/9/2018).

Baca Juga :  PakNas Gelar Rembuk Konsumen, Soroti Kebijakan Diskriminatif terhadap Konsumen Tembakau

Lanjutnya, dari hasil penelusuran sementara, didapati bahwa paket yang tidak sesuai peruntukannya itu merupakan modus penipuan yang dimanfaatkan sang pengirim untuk memperoleh uang jasa.

Mengingat paket tersebut dikirim melalui sistem cash on delivery (COD) dan alasannya memerlukan biaya tambahan karena barang dikirim dari luar negeri

“Modus yang terbaca sementara adalah pihak pengantar paket mengambil keuntungan dari pembayaran COD,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak menaruh curiga yang berlebihan terhadap jasa pengiriman atau penyedia jasa belanja daring yang menerapkan sistem COD.

Menurutnya jika memang alamat yang dituju kurir tidak sesuai dengan alamat penerima dapat ditolak.

Namun, apabila pihak pengirim atau pengantar barang asing itu tetap memaksa penerima untuk menyerahkan kartu identitasnya, Kabid Humas mengimbau untuk segera melapor ke petugas berwajib di daerahnya masing-masing.

Baca Juga :  Gugat PT KAI, Keraton Yogyakarta Tuntut Ganti Rugi Hanya Rp 1.000

Mengingat kartu identitas tidak boleh asal diberikan, apalagi kepada orang yang tidak dikenal.

“Kalau masih terus memaksa (pengirim minta KTP untuk difoto), segera laporkan ke Polsek setempat,” ucapnya.

www.tribunnews.com