SRAGEN- Polres Sragen akhirnya resmi menetapkan sopir pikap maut yang menabrak dan menggilas pemotor hingga tewas di Jalan Solo-Sragen tepatnya sebelah Jembatan Mungkung, Jetak, Sidoharjo Sabtu (20/10/2018).
Sopir pikap Grand Max H 1878 TW bernama Himawan (24) itu resmi ditetapkan tersangka setelah hasil gelar perkara tim Satlantas Polres mengarahkannya sebagai pihak pemicu kecelakaan. Sopir asal Dukuh Candirejo RT 32, Wonokerso, Kedawung, Sragen itu juga diketahui mengemudi secara ugal-ugalan dan zig zag.
Akibat ulahnya itu ia kemudian menggasak Djoko Poerwanto (46) asal Keesokan RT XIX, B7, RT 2/1, Depok, Sleman, DIY yang mengendarai motor Jupiter MX AB 5587 NZ yang melaju dari arah berlawanan.
“Sopir pikap sudah kita tetapkan tersangka. Dia mengemudi zig zag sehingga kemudian hilang kendali dan menabrak korban,” papar Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kasat Lantas AKP Dani Permana Putra, Selasa (23/10/2018).
Menurut Kasatlantas, dari hasil pemeriksaan oleh Sat Narkoba, tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi miras. Hal itu ditunjukkan dengan hasil pemeriksaan dan menunjukkan positif ada kandungan miras.
“Kalau pil koplo atau narkoba nihil,” urainya.
AKP Dani menambahkan saat ini tersangka dan barang bukti mobil pikap yang ringsek, sudah diamankan di Mapolres Sragen untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan warga sekitar lokasi, kecelakaan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kejadian sangat cepat. Tiba-tiba terdengar suara bregg duarr keras sekali. Saya keluar, posisi mobil sudah nyeret motor dan pengendaranya. Mobil pikap tadi dari barat (Pungkruk), motor dari timur (Sragen). Habis lewat jembatan, pikap langsung oleng nganan dan nabrak motor. Lalu nggilas sampai keseret sekitar 100 meter. Pengendara motor tewas kelet di mobil,” ujar Meri (40) warga Mungkung, Jetak, Sidoharjo yang tinggal di dekat lokasi. Wardoyo