Beranda Daerah Karanganyar Awas, Peraturan Calon Pilkades Karanganyar 2019 Diperketat. Tak Ada Calon Tunggal, Calon...

Awas, Peraturan Calon Pilkades Karanganyar 2019 Diperketat. Tak Ada Calon Tunggal, Calon Tak Boleh Main-main! 

Ilustrasi Pilkades
Ilustrasi Pilkades

KARANGANYAR–Calon kepala desa pada Pilkades serentak Februari 2019 bakal dibatasi aturan yang ketat. Tak hanya meniadakan calon tunggal, calon yang sudah ditetapkan dilarang mengundurkan diri.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kabupaten Karanganyar, Timotius Suryadi, Jumat (26/10/2018).

Timo menyampaikan panitia tingkat kabupaten sudah menyosialisasikan itu kepada panitia di tingkat desa.

Dasar pelaksanaan adalah Perda No. 15/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda No 19/2015 tentang Kepala Desa dan Peraturan Bupati Karanganyar No. 66/2018 tentang Kepala Desa.

Timo juga memperingatkan calon kepala desa tidak boleh mengundurkan diri di tengah-tengah “pertarungan”.

“Calon yang sudah ditetapkan tidak boleh mengundurkan diri. Ini bukan ajang main-main. Mereka suah memutuskan ikut. Ini serius. Itu sudah kami sampaikan ke panitia desa. Peserta minimal dua orang dan maksimal lima orang,” katanya.

Kebijakan itu menutup jalan calon tunggal pada pelaksanaan pilkades serentak tahun 2019. Apabila hingga batas waktu pendaftaran calon kepala desa tidak ada calon lain yang mendaftar maka pilkades ditunda hingga pilkades serentak gelombang berikutnya.

“Tidak ada calon tunggal. Kalau tidak ada pendaftar lain akan dilaksanakan pemilu pada gelombang berikut. Kalau memang tidak ada, tidak kami paksakan,” jelas dia.

Timo menunjukkan desain kertas suara. Pada kertas tersebut terdapat sejumlah kolom yang nantinya akan diisi gambar wajah calon kepala desa, nama, dan nomor urut.

Calon kepala desa tidak akan menggunakan simbol palawija, seperti pagi, jagung, ketela, dan lain-lain seperti pilkades beberapa waktu lalu.

“Nanti sudah tidak ada lagi gambar palawija. Semua menggunakan foto masing-masing calon. Lalu jumlah kolom menyesuaikan jumlah calon kades. Selain itu pada surat suara juga akan ditulis nama dusun. Itu akan memudahkan saat nanti dibutuhkan,” ujarnya. Wardoyo