Beranda Daerah Sragen MUI Jateng Ingatkan Tak Punya Sertifikasi Halal, Industri Pangan dan Restoran Bisa...

MUI Jateng Ingatkan Tak Punya Sertifikasi Halal, Industri Pangan dan Restoran Bisa Disanksi! 

Wakil Ketua MUI Jateng, Prof DR Ahmad Rofiq saat memberi paparan dalam seminar sertifikasi halal di DKK Sragen, Senin (5/11/2018). Foto/Wardoyo
Wakil Ketua MUI Jateng, Prof DR Ahmad Rofiq saat memberi paparan dalam seminar sertifikasi halal di DKK Sragen, Senin (5/11/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengingatkan sebuah produk atau industri pangan yang tidak memiliki sertifikasi halal, bisa dikenai sanksi. Ancaman sanksi itu akan berlaku jika UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sudah diterapkan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MUI Jateng, Prof DR Ahmad Rofiq saat menjadi pembicara dalam acara seminar sertifikasi produk halal di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen, Senin (5/11/2018).

Rofiq yang juga guru besar Hukum Islam UIN Walisongo Semarang itu mengatakan menurut informasi yang diterima MUI Jateng, pemberlakuan UU JPH itu dimungkinkan paling lambat Oktober 2019 mendatang.

Jika UU itu sudah diterapkan, maka nanti produk atau industri yang tidak memiliki sertifikasi halal, bisa dikenai sanksi.

“Jadi nanti enggak asal comot pasang label halal tapi tidak punya sertifikasi. Atau sertifikatnya sudah kedaluwarsa, juga tidak boleh karena itu sama dengan melakukan kebohongan,” paparnya kepada wartawan.

Rofiq menguraikan masa berlaku sertifikat halal adalah dua tahun dan tiga bulan sebelum habis harus sudah mengajukan lagi. Meski UU sudah ada, saat ini penegakan hukum belum bisa dilakukan karena masih menunggu Perpres atau Perpres turunannya.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

“Kalau nanti sudah disahkan, masyarakat bisa menuntut. Karena masyarakat sebagai konsumen dijamin haknya oleh UU JPH itu,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan sertifikasi halal mutlak diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, keamanan dan kenyamanan konsumen atas kehalalan sebuah produk.

Di Jateng sendiri, ia menyebut baru sekotar 30 persen industri yang sudah bersertifikat halal. Yang paling berat dan agak susah adalah restoran serta makanan cepat saji yang dijual keliling.

“Kita ini kan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Di UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan dan UU Kesehatan, nantinya pemerintah berkewajiban menyediakan jaminan produk halal, lalu industri berkewajiban menyediakan produk halal. Supaya konsumen kalau mau masuk restoran tidak perlu bertanya-tanya halal atau tidak karena sudah ada label halalnya,”  pungkasnya.

Baca Juga :  Detik-detik Akhir Kampanye Pilkada 2024 Kyai NU di Sragen Pilih Dukung Bowo - Suwardi Ini Alasannya

Seminar yang diprakarsai MUI Sragen itu dihadiri pengurus MUI Sragen, tokoh agama, kesehatan hingga pelaku industri. Kepala DKK Sragen, Hargiyanto menyampaikan tujuan seminar itu salah satunya memberikan wawasan terkait pentingnya sertifikasi halal sebuah produk pangan. Wardoyo