SRAGEN- Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengingatkan mulai 2019, program aspirasi masyarakat lewat DPRD harus sudah diajukan dan masuk dalam program Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Jika tidak, maka pengajuan tidak akan didanai maupun dicairkan.
Hal itu disampaikan saat memberikan bansos di Tlogotirto, Sumberlawang. Ia menyampaikan mulai 2019, ada aturan Perbup baru soal dana aspirasi. Baik itu aspirasi lewat DPRD, bupati, wabup, harus masuk dalam Musrenbang terlebih dahulu.
“Jadi yang bisa dibiayai adalah program desa yang sudah masuk Musrenbang desa. Tidak boleh lagi permintaan masyarakat yang tidak terprogram. Kalau aspirasi belum masuk Musrenbang, tidak boleh dicairkan dan didanai,” paparnya.
Menurutnya, kebijakan itu diterapkan supaya laju pembangunan lewat aspirasi bisa bareng dan sejalan dengan keinginan Pemkab. Ia juga menekankan jika menerima dana aspirasi lewat DPRD, jangan mau dipotong selain potongan pajak PPH, PPN dan BOP.
“Nek dipotong liya-liyane aja gelem,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Yuni pengetatan pengelolaan dan pencairan anggaran aspirasi itu juga bagian untuk mempertahankan tiga kali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah diraih Sragen di masa pemerintahannya.
Menurutnya jika hanya satu pihak pemerintahan saja, tanpa dipahami oleh RT, BPD maupun Kades, nantinya tidak akan bisa sinkron.
“Nanti akan terjadi terus berulang-ulang seperti itu. Makanya saya mengimbau dan harapkan semua transparan dan harus jelas kegunaannya. Untuk aspirasi by name by adressnya sebelum KUA-PPAS masuk, harus sudah selesai. Kalau enggak selamanya akan terjebak hal-hal yang tidak baik,” terangnya.
Ia juga meminta masyarakat paham bahwa bantuan aspirasi harus utuh diberikan dan diterima. Ia berharap tak ada lagi pemakluman potongan di luar PPH/PPN dan BOP.
“Karena nanti yang rugi mereka sendiri. Termasuk juga SPj fiktif,” tandasnya. Wardoyo