Beranda Daerah Solo Pemuda Yang Renggut Keperawanan Siswi SMK di Solo, Terancam 15 Tahun Penjara....

Pemuda Yang Renggut Keperawanan Siswi SMK di Solo, Terancam 15 Tahun Penjara. Ternyata Maniak Cabuli Anak di Bawah Umur

Polsek Laweyan saat mengamankan pemuda pelaku pencabulan siswi SMK di Solo. Foto/Triawati PP
Polsek Laweyan saat mengamankan pemuda pelaku pencabulan siswi SMK di Solo. Foto/Triawati PP

SOLO- Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono mengatakan Supriyanto (34) asal Baki, Sukoharjo yang ditangkap karena mencabuli siswi SMK di Solo berinisial PA (16), bakal dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek mengungkapkan pelaku yang menyetubuhi korban dengan ancaman menyebar video mesumnya, juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama.

Pelaku terlacak pernah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan pernah dihukum selama 7 tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 332 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak denan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tukasnya.

Kasus pencabulan yang dialami PA (16), seorang siswa salah satu SMK di Kota Solo, Jawa Tengah itu terungkap dengan modus pelaku berdalih mengetes keperawanan korban dengan menyetubuhinya serta mengancam akan menyebar video mesum maupun foto bugil korban.

Baca Juga :  Meningkatkan Awareness dan Literasi, BYOND by BSI hadir di CFD Solo

Dalam pengaruh ancaman itu, akhirnya keperawanan gadis belia tersebut terenggut oleh pelaku bernama Supriyanto (34) warga Baki, Sukoharjo yang dikenalnya via media sosial, facebook.

Kanit Reskrim Polsek Laweyan Iptu Salman mengungkapkan pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali di rumah pelaku.

Perbuatan bejat pelaku terhadap korban tidak hanya sekali saja dilakukan. Pasalnya, pada 10 November 2018 pelaku kembali mengajak ketemuan korban.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto-foto korban jika tidak mau. Pelaku pun menjemput korban di depan hotel di kawasan Jalan Slamet Riyadi.

“Setengah 10 malam korban dijemput sama pelaku di depan Hotel Megaland dan melakukan perbuatan yang sama di rumah pelaku sebanyak tiga kali,” terangnya.

Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar oleh keluarga korban. Keluarga curiga saat mengetahui pelaku dan korban berboncengan di kawasan Makam Haji Sukoharjo.

Baca Juga :  Jaga Solo Damai Tanpa Money Politik Saat Pilkada, Arasi Siap Awasi TPS Hingga Rumah-Rumah Warga

“Saat dihampiri pelaku ini melarikan diri dan menghilang. Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek,” terangnya. Triawati PP