Beranda Daerah Sragen Awas, Tak Perekaman E-KTP Sampai Akhir Desember, Data Adminduk Langsung Diblokir. Ini...

Awas, Tak Perekaman E-KTP Sampai Akhir Desember, Data Adminduk Langsung Diblokir. Ini Kerugiannya Kalau Sampai Terblokir! 

Tim Dispendukcatpil Sragen saat melakukan perekaman di SMKN 2 Sragen belum lama ini. Foto/Wardoyo
Tim Dispendukcatpil Sragen saat melakukan perekaman di SMKN 2 Sragen belum lama ini. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcatpil) Sragen mengimbau masyarakat berusia wajib KTP yang belum perekaman, agar segera melakukan perekaman. Sebab instruksi dari Kemendagri, batas akhir perekaman E-KTP adalah akhir Desember 2018.

Jika sampai lewat batas itu belum perekaman, maka data Adminduk bakal diblokir. Hal itu disampaikan Kepala Dispendukcatpil Sragen, Haryatno Wahyu L Wiyanto kemarin.

“Sudah ada surat edaran dari Kemendagri terkait batas akhir perekaman E-KTP akhir Desember ini. Masyarakat wajib KTP yang tidak melakukan perekaman sampai akhir Desember, maka akan dilakukan pemblokiran,” paparnya kemarin.

Wahyu menguraikan sejauh ini, dari database di Dispendukcatpil jumlah wajib KTP di Sragen tercatat 755.008 jiwa. Sementara yang sudah melakukan perekaman ada 750.706 jiwa.

Baca Juga :  Mengerikan! Plafon SDN Kalimacan Kalijambe Sragen Roboh, 3 Siswa Terluka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Sehingga ada 4.302 yang masih belum melakukan perekaman. Pihaknya mengimbau 4.302 orang yang belum perekaman itu segera melakukan perekaman.

“Sosialisasi terus kami lakukan ke semua kecamatan, sekolah maupun lewat media. Kita juga akan lacak mereka yang belum perekaman itu ada di mana. Kalau memang ada di rumah dan ada kendala, kita akan beri layanan jemput bola mendatangi ke rumah mereka,” terangnya.

Wahyu menambahkan apabila data sampai keblokir, maka akan sangat merugikan masyarakat. Sebab mereka akan kesulitan untuk mendapat layanan perbankan, kesehatan atau apapun yang menggunakan data kependudukan.

“Kalau terblokir, yang jelas mau buka rekening enggak bisa. Semua transaksi perbankan juga enggak bisa karena data kependudukannya sudah terblokir. Lalu untuk nyari SIM, BPJS juga enggak bisa karena tak punya data pendukung KTP,” tandasnya. Wardoyo