KARANGANYAR- Polres Karanganyar melalui Polsek Gondangrejo memastikan sudah menetapkan GIY, warga Desa Karang Turi, Gondangrejo, Karanganyar sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap Tarman alias Gondrong (45) pengusaha asal Dukuh Gunung Kendil RT 2/1, Desa Karang Turi, Gondangrejo. Namun saat ini, GIY dilaporkan kabur sejak kasus itu diproses oleh Polsek.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kapolsek Gondangrejo, AKP Riyanto. Didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Wayan, Kapolsek menyampaikan GIY sudah ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Tarman.
“Sudah digelar perkara di Polres dan terlapor GIY, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” papar Kapolsek saat ditemui wartawan kemarin.
Kapolsek menguraikan saat ini tersangka belum dilakukan penahanan. Sebab keberadaannya kabur dan belum diketahui keberadaannya.
Meski demikian, proses hukum kasus itu tetap akan terus berlanjut. Perihal keberadaan tersangka, nantinya seandainya tertangkap dan divonis, maka yang bersangkutan juga akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan.
“Berkas sudah lengkap tinggal kita serahkan ke kejaksaan. Nanti tinggal menunggu, kalau masih ada kekurangan ya berarti P-19 dan pasti akan diberi petunjuk oleh jaksa. Kalau sudah lengkap ya P-21 dan tinggal pelimpahan tahap kedua,” terangnya.
Soal kekecewaan korban yang memprotes penerapan pasal penganiayaan bukan pengeroyokan, Kapolsek menegaskan berdasarkan keterangan saksi-saksi, memang menyimpulkan bahwa pelaku pemukulan terhadap Tarman hanya satu yakni inisial GIY. Sedangkan teman-temannya yang datang, tak terbukti melakukan pemukulan tapi berusaha melerai.
“Yang perlu diketahui bahwa dari saksi-saksi yang kami mintai keterangan, termasuk istri dan anak korban semuanya nggak ada yang bilang menguatkan kalau dikeroyok. Waktu kami panggil untuk di-BAP saksi-saksi itu malah nggak mau datang. Apakah kami harus memaksakan pasal pengeroyokan ketika memang alat bukti dan keterangan saksi-saksi ternyata hanya satu orang pelakunya,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Aiptu Wayan.
AKP Riyanto juga menguraikan penerapan pasal 351 dan gelar perkara kasus itu, bahkan dilakukan di Polres dengan dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama jajaran lain seperti Kasiwas, Kasubag Hukum dan satuan terkait lainnya di Polres.
Sehingga ia menggaransi jika kepolisian tak main-main dan memproses penanganan kasus itu secara prosedural. Dalam kasus ini, terlapor GIY yang sudah ditetapkan tersangka, juga melaporkan balik Ririn, anaknya Tarman. GIY melaporkan Ririn karena menendang GIY dan motornya.
AKP Riyanto juga membantah tudingan penanganan kasus itu yang oleh korban dinilai amban. Pihaknya menegaskan sudah merespon dan menindaklanjuti laporan itu sesuai mekanisme dan SOP yang berlaku. Menurutnya, sejak dilaporkan ke Polsek, SPDP dan SP2HP juga selalu disampaikan. Wardoyo