JAKARTA– Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengatakan, karyawan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK pernah mengeluhkan sikap Syafri Adnan Baharuddin.
Serikat pekerja BPJS Ketenagakerjaan mengadukan perlakuan Syafri ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang dikenal arogan dan main kasar.
“Dia memaki-maki supir dan deputi. Perbuatannya sudah keterlaluan menurut teman-teman sehingga dilaporkan ke DJSN,” kata Timboel kepada Tempo di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Syafri menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Timboel, DJSN telah mengirimkan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan untuk mengganti Syafri dari posisinya itu. Namun, Kementerian Keuangan tak memproses rekomendasi itu.
“Menguap begitu saja,” ucap Timboel.
Kali ini Syafri kembali terseret kasus. Dia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap eks sekretarisnya, RA. Timboel tak ingin penggantian Syafri kembali menguap di Kementerian Keuangan.
Sebab, Syafri telah menyatakan bakal mengundurkan diri dari BPJS Ketenagakerjaan untuk fokus menyelesaikan persoalan hukum. Hal itu digaungkan saat konferensi pers pada Ahad, 30 Desember 2018.
Korban kekerasan seksual RA (kiri) bersama sahabatnya Juwita dalam keterangan pers menceritakan kronologi kekerasan seksual yang dialaminya ketika bekerja di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018.
Kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, menyatakan tak tahu-menahu ihwal masalah kliennya. Sepengetahuan dia, cerita pengaduan Syafri ke Kementerian Keuangan tak pernah ada. “Setahu saya tidak ada,” ucap Memed saat dikonfirmasi.
Skandal pejabat BPJS Ketenagakerjaan terungkap dalam pesan pendek yang ditampilkan RA dalam beberapa tangkapan layar. Syafri tampak beberapa kali merayu RA untuk menjalin hubungan dekat dengannya. Kejadian itu sudah berlangsung selama 2016-2018.
Sementara Syafri membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap RA. Disampaikan oleh kuasa hukumnya, Memed Adiwinata, pejabat BPJS TK itu menganggap pernyataan RA fitnah.