SRAGEN- Tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP Sragen menurunkan paksa ratusan alat peraga kampanye yang melanggar aturan, Selasa (8/1/2019). Ratusan alat peraga kampanye itu mayoritas dipasang oleh calon anggota legislatif (Caleg) dan tidak berizin.
Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo mengatakan dari hasil pendataan, ada 82 baliho besar dan 37 spanduk berukuran besar yang terdeteksi melanggar aturan.
Kemudian ada 65 poster, 48 stiker dan banyak atribut kecil lainnya yang juga dipasang melanggar aturan. Mayoritas melanggar karena dipasang tanpa izin ke KPU maupun Bawaslu.
“Seperti baliho ini (Baliho Caleg DPR RI Gerindra Dapil Jateng IV) ini pelanggarannya komulatif. Pakai logo parpol dan no urut ada. Makanya ini harus ditertibkan,” paparnya di sela penertiban.
Pantauan di lapangan, baliho yang ditertibkan di Pungkruk itu bergambar Caleg DPR RI dari Gerindra. Selain memasang foto Caleg dan logo parpol, baliho besar itu juga mencantumkan slogan Adil Makmur Tanpa Kecuali.
Penertiban dilakukan bersama tim Satpol PP. Penertiban atribut kampanye tadi yang keempat digelar oleh Bawaslu. Sasaran utamanya di jalur kota dan jalur utama, sedangkan yang di tingkat kecamatan dan berukuran kecil nantinya penertibannya dilimpahkan ke Tim Satpol PP dan Bawaslu Kecamatan.
“Baliho dan APK yang melanggar itu kebanyakan dipasang oleh Caleg masing-masing dan tanpa izin. Harusnya mereka koordinasi dengan pengurus parpol agar diajukan izin ke KPU ditembuskan Bawaslu,” terangnya.
Budhi menguraikan selain baliho dan spanduk, bendera parpol yang dipasang melebihi ketinggian pohon juga melanggar aturan Perbup. Bendera parpol juga tak boleh dipasang kurang 20 meter dari jembatan.
“Ada 21 bendera yang melanggar aturan,” katanya.
Penertiban kemarin menyasar di lima kecamatan diantaranya Sragen, Sidoharjo, Masaran, Plupuh, Tanon dan Sumberlawang. Diharapkan selanjutnya masing-masing kecamatan menindaklanjuti dengan menertibkan di wilayah masing-masing.
Sementara, Kasie Penindakan Satpol PP Sragen, Agung menyampaikan penertiban paksa dilakukan setelah surat peringatan 1 x 24 jam yang dilayangkan ke parpol untuk melepas sendiri APKnya, tak diindahkan.
“Kita sudah layangkan surat peringatan agar melepas sendiri. Yang patuh hanya 30 persen saja. Hari ini prioritas penertiban kita baliho yang besar-besar dan tidak sesuai dengan ketentuan Perda. Untuk Spanduk dan Pamflet nanti koordinasi dengan kecamatan,” tuturnya. Wardoyo