Beranda Daerah Karanganyar 891 Lembar Sertifikat Tanah PTSL Warga Jenawi Karanganyar Diserahkan. Ini Pesan Bupati! 

891 Lembar Sertifikat Tanah PTSL Warga Jenawi Karanganyar Diserahkan. Ini Pesan Bupati! 

Ilustrasi sertifikat
Ilustrasi sertifikat

KARANGANYAR- Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar kembali menyerahkan sertifikat Hak atas tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2018 yang bertempat di Balai Desa Lempong Jenawi, Selasa (08/01/2019).

Kantor pertanahan membukukan 891 sertifikat hak milik perseorangan dan kas desa dalam program nasional tersebut. Semua sertifikat diserahterimakan di aula desa.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono dalam sambutannya mengatakan pentingnya wajib pajak melunasi kewajibannya itu. Ia memastikan tagihan PBB tidak sampai menyengsarakan. Bahkan, itu dianggap sedekah.

“Masih ada yang ditagih Rp 5.000 -Rp 10.000 per tahun. Anggaplah itu sedekah. Pemda belum akan menaikkan pajak dan harap dicek terlebih dahulu kalo ada kesalahan bisa segera diperbaiki,” katanya.

Ia mempersilakan pemilik sertifikat menjaminkannya ke bank untuk modal usaha. Namun, jangan sekali-kali meminjamkannya ke orang lain agar tidak disalahgunakan. Wardoyo