Beranda Daerah Semarang Inovasi Baru Pelayanan SIM Cepat dan Mudah, Polres Jepara Ciptakan Tarsan.  Berikut...

Inovasi Baru Pelayanan SIM Cepat dan Mudah, Polres Jepara Ciptakan Tarsan.  Berikut Cara dan Persyaratannya! 

Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat mendampingi Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono (kiri) saat berkunjung di Sragen beberapa waktu lalu. Foto/Wardoyo
Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat mendampingi Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono (kiri) saat berkunjung di Sragen beberapa waktu lalu. Foto/Wardoyo

JEPARA- Polres Jepara merupakan salah satu Polres yang mendapat predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi). Baru-baru ini Polres yang dipimpin AKBP Arif Budiman itu melaunching program Tarsan sebagai inovasi pelayanan SIM yang diklaim cepat dan mudah.

Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman melalui Kasat Lantas AKP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan salah satu pelayanan yang ada yaitu pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sehingga masyarakat dalam mengurus SIM dapat melalui mekanisme yang telah ditentukan serta menghindari percaloan SIM.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:

1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

3. Pendaftaran

Dalam pendaftaran pengurusan SIM, Polres Jepara memilik inovasi pelayanan aplikasi pendaftaran SIM android (Tarsan) aplikasi Tarsan merupakan alternatif bagi warga yang ingin mendaftar pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tanpa harus antre ke kantor pelayanan SIM, warga bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi tersebut dari mana saja. Tanpa harus antre mengisi formulir.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

4. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto

5. Ikuti Ujian

Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:

• Ujian Teori

Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.

• Ujian Praktik

Jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.

6. Ambil SIM

Sedangkan inovasi lain masyarakat umum dapat menggunakan aplikasi game Baseta (badut keselamatan lalu lintas). Kasatlantas Polres Jepara mengatakan, game Baseta akan membantu masyarakat belajar ujian teori penerbitan surat izin mengemudi (SIM).

“Game ini bisa dimainkan dari smartphone. Di dalam game ini ada dua pilihan, yakni untuk pengguna motor dan mobil. Jadi masyarakat bisa belajar ujian teori dan latihan di game Baseta,” papar Kapolres Minggu (13/1/2019).

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Setelah mengetahui bagamaimana mekanisme diatas, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya di Jepara agar menghindari dengan adanya percaloaan.

“Semakin masyarakat menjahui adanya percaloan dapat membantu kami dalam mewujudkan Pelayanan Prima pada masyarakat,” timpal Kasatlantas. Wardoyo