Beranda Umum Nasional Setelah Bebas, Ahok Minta Dipanggil dengan Nama BTP

Setelah Bebas, Ahok Minta Dipanggil dengan Nama BTP

Tempo.co

JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta,  Basuki Tjahaka Purnama atau yang akrab disapa Ahok mengungkapkan keinginan yang unik soal namanya.

Ia ingin dipanggil dengan nama BTP. Keinginan itu ia tuangkan dalam secarik surat yang ditulisnya dari balik jeruji besi dan situjukan kepada para pendukungnya.

Sebagaimana diketahui, selama ini pendukung mantan Bupati Belitung Timur itu dikenal dengan sebutan Ahokers.

“Iya benar (surat dari Ahok)” ujar staf pribadi Ahok Natanael Omposunggu, Kamis (17/1/ 2019).

Surat itu diposting di media sosial milik Ahok di twitter dan instagram. Di dalamnya tertulis keterangan :

“Berikut kami sampaikan surat terbaru dari BTP mengenai niat baik dari seluruh pendukung yang berencana menjemput beliau di Mako Brimob dan pesan lainnya.”

Terdapat tiga gambar yang terdiri dua lembar surat tulisan tangan Ahok dan foto sampul buku Revolusi Belum Selesai. Dalam surat juga disampaikan pasca bebas dari Rutan Mako Brimob Ahok ingin dipanggil dengan nama BTP.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

Staf Ahok lainnya Ririn bercerita bahwa surat yang ditulis dua halaman itu dititip Ahok melalui Ima Mahdiah alias Imadya.

Selama ini Imadya merupakan staf pribadi mantan Wakil Gubernur DKI itu yang mencalonkan menjadi calon anggota legislatif DPRD DKI melalui Partai PDIP.

“Iya benar (surat Ahok) dititip melalui Imadya” ujar Ririn.

Saat ini Ahok masih menjalani pidana penjara di Rutan Mako Brimob karena dakwaan penistaan agama. Vonis diberikan di tengah kontestasi dalam Pilkada DKI 2017 lalu. Ahok memilih tak melawan atas putusan dua tahun penjara itu dan rencananya akan bebas murni pada 24 Januari 2019.

Dalam suratnya yang tertanggal 15 Januari 2019Ahok meminta warga DKI yang berada di Dapil 10 untuk memilih Ima Mahdiah untuk menduduki kursi di DPRD DKI.

Baca Juga :  Cagub Bengkulu Petahana Terjaring OTT KPK, Ini Sikap KPU

Dapil DKI Jakarta 10 yang disebut Ahok meliputi wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, terdiri dari: Kecamatan Grogol Petamburan, Kecamatan Taman Sari, Kecamatan Kebon Jeruk, Kecamatan Palmerah dan Kecamatan Kembangan. #tempo.co