SRAGEN- Tim Bareskrim Mabes Polri mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan Bagus Bawana Putra, tersangka penyebar hoax 7 juta surat suara tercoblos. Dari penangkapan Bagus di rumah adiknya di Dukuh Kulon RT 9, Desa Karangasem, Tanon, Senin (7/1/2019) dinihari lalu, tim menyita beberapa barang bukti mulai dari HP hingga buku.
Hal itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan ditemui wartawan di Mapolres. Ia mengatakan Bagus ditangkap di salah satu rumah di Desa Karangasem, Tanon.
Akan tetapi yang bersangkutan terdeteksi berdomisili di Bekasi. Dari penangkapan itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan ada beberapa buah HP dan buku. Tapi buku apa kami tidak tahu. Karena yang melakukan langsung dari Mabes Polri. Polres hanya memback up pengamanan kegiatan penangkapan saja,” papar Kapolres.
Sementara menurut kesaksian adik kandung Bagus, Esty Ningrum, pemilik rumah tempat Bagus ditangkap, menuturkan saat ditangkap, tim Mabes Polri hanya membawa barang-barang bawaan kakaknya dan HP milik kakaknya itu.
Sempat hendak meminta HP miliknya, Esty menyergah dengan mengatakan bahwa HP itu adslah HP untuk bisnis dan berisi nomor koleganya sehingga ia keberatan dan akhirnya tak jadi diminta.
“Yang dibawa (polisi) ya hanya bawaanya Bagus saja. Ada tas dan HP serta pakaian,” tutur Esty.
Selesai ditangkap, Bagus langsung dibawa ke Mabes Polri. Wardoyo