Beranda Daerah Karanganyar Terungkap, 7 Tersangka Pembantaian di Gondangrejo Sempat Bersandiwara. Berdalih Temukan Mayat, Padahal...

Terungkap, 7 Tersangka Pembantaian di Gondangrejo Sempat Bersandiwara. Berdalih Temukan Mayat, Padahal Mereka Yang Menghabisi Korban 

Kapolres Karanganyar saat memimpin konferensi pers di Mapolres. Foto/Wardoyo
Kapolres Karanganyar saat memimpin konferensi pers di Mapolres. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Insiden pengeroyokan sadis yang dipicu pesta miras di Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar dan menewaskan satu orang, sempat diwarnai sandiwara.

Ketujuh tersangka sempat bersandiwara dengan beralibi di hadapan petugas sesaat ketika teman yang mereka bantai, Loviga Sembiring Meliala meregang nyawa.

Hal itu terungkap ketika digelar konferensi pers di Mapolres, Selasa (29/1/2019). Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi mengungkapkan ketujuh tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dan menghilangkan jejak.

Yakni dengan melapor ke Polsek Gondangrejo, jika mereka baru saja menemukan mayat korban kecelakaan. Menerima laporan tersebut, Polsek Gondangrejo, menuju ke lokasi dan menemukan sejumlah kejanggalan. Dari hasil keterangan, ternyata para tersangka ini telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan   korban meninggal dunia.

“ Atas perbuuatannya, Ivan yang meupakan pelaku utama dijerat dengan pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman Sembilan tahun penjara, sedangkan enam tersangka lain, dijerat dengan pasal  353 ayat 3 KUHP jo pasal 56 KUHP,” tandas  Kapolres.

Aksi penganiyaan ini dilakukan oleh 7 orang. Mereka masing-masing Ivan Yoga Destama, Hendri Purbo Kusumo, Sidiq Winarko, Wahyu Mulyono, Nanang Adi Saputro, Fauzi Diki Pratama, Tri Sutrisnoserta Ferry Surya Perdana.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Ketujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, diamankan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kapolres, aksi penganiyaan berujung maut ini, bermula, ketika ketujuh pelaku sedang menggelar pesta minuman keras di rumah Sidiq yang berada di Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo.

Tidak lama kemudian, Loviga bersama rekannya yang bernama Samuel ikut bergabung. Namun saat pesta miras tersebut, Samuel, yang merupakan rekan Loviga, menantang untuk berkelahi, namun tantangan Samuel ini tidak dilayani ketujuh tersangka.

Akhirnya Loviga dan Samuel pulang. Namun sebelum pulang, salah satu tersangka, Ivan Yoga Destama, memukul Samuel, namun mengenai kepala bagian belakang Loviga. Perkelahian ini, juga dapat dilerai tersangka lain.

Karena masih dalam kondisi pengaruh minuman keras, atas inisiatif Hendri Purbo Kusumo, akhirnya mereka mendatangi rumah Samuel. Sesampainya di rumah Samuel, mereka justru menjemput Loviga dan langsung membawanya ke salah satu tempat.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Selama perjalanan, para tersangka lain mengikuti dari belakang. Sesampainya di jembatan sungai Supit,  tiba-tiba tersangka Ivan Yoga Destama, mengambil botol minuman keras dan memukulkannya ke bagian belakang kepala Loviga. Korban berlari kearah sungai.

“ Para tersangka kemudian mencari korban dan menemukannya sedang tidur terlentang di atas batu. Karena menganggap tidak terjadi apa-apa, para tersangka langsung meninggalkan korban sendirian,” terang Kapolres. Wardoyo