Beranda Umum Nasional 6 Calon Sekjen KPK, Mulai dari Pengacara hjngga Guru Besar, Gagal Semua

6 Calon Sekjen KPK, Mulai dari Pengacara hjngga Guru Besar, Gagal Semua

Ilustrasi / tempo.co
Ilustrasi

JAKARTA –  Dari enam orang calon sekretaris jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seluruhnya gugur dalam sesi seleksi wawancara.

“Panitia Seleksi mengumumkan bahwa belum ada kandidat yang dapat diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Kabinet Republik Indonesia untuk dapat ditetapkan sebagai Sekjen KPK,” demikian  dikutip dari surat pengumuman yang ditandatangani Ketua KPK, Agus Rahardjo 6 Februari 2019.

Dalam suratnya, Agus menuturkan keputusan itu diambil setelah berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Sebelumnya ada enam calon yang mengikuti seleksi ini. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Muhammad Zeet Hamdy Assovie, pengajar dan pengacara, Prasetyo.

Selain itu ada Roby Arya Brata; mantan Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati; mantan Direktur Pengadaan PT Pelindo III, U Saefudin Noer; dan Guru Besar Universitas Hasanuddin, Winarni Dien Monoarfa.

Baca Juga :  Konsekuensi Penggunaan AI dalam Proses Pembelajaran, Ini Warning dari Wakil Menteri Stella Christie

Keenamnya masuk ke tahap wawancara melalui dua gelombang seleksi sekjen yang dilakukan pada 2018.

Juru bicara KPK Febri Diansyah berharap hasil seleksi ini tidak mengecilkan semangat pemberantasan korupsi para calon. Dia mengatakan pihaknya masih membahas lebih lanjut rencana pengisian posisi Sekjen.

KPK, Febri melanjutkan, berharap sekjen terpilih dapat menjalankan fungsinya dalam posisinya yang krusial itu.

KPK sangat berharap, Sekjen yang terpilih benar-benar dapat menjalankan fungsi yang krusial dari unit Kesekjenan,” ujarnya.

Baca Juga :  Luhut Bilang, Penerapan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

www.tempo.co