Beranda Umum Nasional Pemuda Ini Bakar Rumah Hanya Karena Diomeli Ibunya

Pemuda Ini Bakar Rumah Hanya Karena Diomeli Ibunya

kebakaran
Ilustrasi Kebakaran

JAKARTA – Hanya karena diomeli ibunya, Roslan, pemuda 37 tahun warga negara Singapura ini tega membakar rumahnya sendiri. Alhasil, ia pun harus berurusan dengan polisi setempat.

Tindakan yang dilakukan Roslan itu telah menimbulkan kerugian hampir S$ 31 ribu atau Rp 321 juta.

Pada hari Kamis (14/2/2019), setelah mengaku bersalah dia telah dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman lima tahun penjara atas tuduhan melakukan tindak kejahatan dengan api.

Roslan yang nama panjangnya tidak dipublikasi, tinggal di rumah susun Yishun, Singapura, bersama ibunya yang bernama Salbiah Musa serta adiknya Saleh Muhamad Jamal. Pada 6 September 2018, Salbiah mengomeli Roslan karena dia dianggap tak becus merawatnya yang sakit infeksi saluran kemih.

Keesokan harinya pada pukul 2.30 siang, dia berpapasan dengan adik dan ibunya di lantai dasar blok rumah susun mereka. Ketika itu, adik Roslan baru mengantar ibu mereka berobat karena kurang enak badan.

Baca Juga :  Empat Faktor Ini yang Menjadi Kunci Kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024

Dalam kondisi masih marah pada ibunya, Roslan buru-buru naik ke lantai empat tempat rumah susun mereka berada dan membakar sejumlah lemari miliknya dan milik anggota keluarga yang lain.

Dia juga meletakkan kertas terbakar api di atas tempat tidur ibunya sehingga membuat api berkobar semakin besar. Roslan lalu keluar dari unit rumah susunnya ketika ruangan mulai berasap.

Putra Syadad Khamsani, tetangga Roslan, mengetahui rumah susun itu mulai terbakar sekitar pukul 2.50 siang. Dia mencoba memadamkan api, tetapi gagal karena api terlanjur membesar. Dia lalu mengevakuasi keluarganya dan memberi tahu poilisi. Ibu Roslan yang mengetahui rumah susunnya kebakaran, jatuh pingsan.

Roslan yang menyadari tindakannya masuk kategori penyerangan, akhirnya mau menyerahkan diri ke polisi pada keesokan hari setelah kejadian. Di Singapura, mereka yang melakukan kejahatan dengan api terancam dipenjara seumur hidup atau penjara sampai 10 tahun dan dikenai denda.

Baca Juga :  Dosen Hukum Ketenagakerjaan Sebut Gibran Wapres Full Branding, Persis Bapaknya

www.tempo.co