Beranda Umum Nasional Terkait Game PUBG, MUI Akan Gelar Dengar Pendapat Sebelum Keluarkan Fatwa

Terkait Game PUBG, MUI Akan Gelar Dengar Pendapat Sebelum Keluarkan Fatwa

Game battle royale Playerunknown's Battlegrounds atau PUBG. Kredit: World Gaming
Game battle royale Playerunknown’s Battlegrounds atau PUBG. Foto:: World Gaming

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akan mengkaji permainan atau game berbasis online, PlayerUnknown’s Battlegrounds atau PUBG. Belakangan ini PUBG menuai kontroversi, usai disebut mirip dengan aksi pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, pekan lalu.

Jika game ini mempunyai efek yang besar terhadap perilaku teroris maka MUI akan mengeluarkan fatwa larangan memainkan PUBG kepada umat muslim.

“Kalau itu jelas-jelas mempunyai efek yang besar terhadap perilaku teroris itu pasti akan dikeluarkan fatwa yang melarang. Tentu akan melarang kaum muslimin menggunakan game itu,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Muhammad Zaitun Rasmin, saat ditemui di kantornya, di Jakarta Pusat, Jumat, 22 Maret 2019.

Zaitun mengatakan MUI mempunyai Komisi Pengkajian. Ia mengatakan komisi tersebut akan mengkaji terlebih dulu sebelum dibawa ke komisi fatwa.

Baca Juga :  Empat Faktor Ini yang Menjadi Kunci Kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024

Ia mengatakan akan mencari masukan terlebih dulu pada masyarakat. “Kami tidak akan mengatakan terlalu cepat tentang hal itu, karena kami akan kaji dulu,” kata dia.

Zaitun mengatakan, dalam Islam, suatu hal bisa menjadi haram karena zat yang terkandung atau karena akibat dari barang tersebut. MUI dalam hal ini akan mengkaji apakah hal tersebut menjadi faktor yang sangat dominan. “Kalau dia dominan mempengaruhi maka dia akan dilarang,” kata dia.

PUBG tengah menjadi perbincangan usai penembakan di dua masjid Selandia Baru pada 15 Maret 2019 lalu. PUBG memang tengah digandrungi masyarakat dunia termasuk Indonesia. Game besutan Tancent Games itu mengharuskan seseorang bertahan hidup dengan berperang melawan orang lain menggunakan senjata.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Menurun, Ini Analisis Komisi II DPR

www.tempo.co