Beranda Umum Nasional Terungkap, BKN Sebut Utang Jadi Penyebab PNS Malas Bekerja

Terungkap, BKN Sebut Utang Jadi Penyebab PNS Malas Bekerja

Ilustrasi peserta seleksi CPNS saat mengerjakan tes CAT di Gor Diponegoro Sragen. Foto/Wardoyo
Ilustrasi peserta seleksi CPNS saat mengerjakan tes CAT di Gor Diponegoro Sragen. Foto/Wardoyo

JOGLOSEMARNEWS.COM Utang disebut menjadi faktor penyebab pegawai negeri sipil (PNS) malas bekerja. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Regional VII, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Palembang, Agus Setiadi.

Hal yang menyebabkan PNS malas bekerja itu disampaikan Agus saat acara penyerahan SK CPNS di Kabupaten Bangka Barat, Jumat (29/3/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Agus mengingatkan agar para CPNS yang berasal dari luar daerah untuk segera beradaptasi.

“Buatlah Bangka Barat ini menjadi lebih baik, lebih membanggakan. Tunjukkanlah kinerja kalian dan bersikap baik dengan lingkungan yang baru ini,” kata Agus Setiadi dalam acara penyerahan SK CPNS di Kabupaten Bangka Barat, Jumat (29/3/2019).

Dia membeberkan, 248 CPNS yang menerima SK, sebenarnya dalam proses tes hanya 8 persen saja yang lulus berdasarkan passing grade.

Sebagian lagi banyak yang tidak lulusnya.

Tetapi, CPNS yang tidak mencapai passing grade mendapatkan keberuntungan dan keberkahan.

Pemerintah akhirnya meluluskan mereka sebagai CPNS.

Kepada para CPNS dan ASN, Agus juga mengingatkan agar hidup sederhana.

SK CPNS yang dimiliki agar tidak digadaikan ke bank.

“Dari hasil survei kita ternyata penyebab ASN ini malas bekerja karena utang. SK mereka digadaikan ke bank. Akhirnya tidak terbayar, dikejar debt collector (penagih utang) dan tidak masuk kerja. Kalau pun kerja malas-malasan,” ujar Agus.

Terkait dengan pemilu, sejak memegang SK CPNS diminta untuk tidak like atau share konten-konten yang berkaitan dengan politik. Pasalanya, bila sampai ketahuan dan ada aduan, CPNS ini bisa digagalkan jadi PNS.

“Sementara ini tahan dulu. Tidak usah like and share. Kalau ada yang ngirim-ngirim seperti itu tutup saja,” pesan Agus.

Kenaikan Gaji

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, kenaikan gaji ASN, TNI-Polri dan pensiunan sudah ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Presiden Joko Widodo kata Sri Mulyani, juga sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji tersebut.

Saat ini kementerian dan lembaga sedang melakukan konfirmasi berapa jumlah pegawai dan kenaikan dari gaji pegawainya sesuai dengan undang-undang.

Lantas kapan kenaikan gaji itu cair? Perempuan yang kerap disapa Ani itu memastikan pencairan tak akan lama lagi.

“Pada April nanti, awal April waktu pembayaran gaji, setiap kementerian dan lembaga yang sudah konfirmasi, bisa kami bayarkan (gaji dan kenaikan gajinya),” ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (19/3/2019) seperti dilansir kompas.com.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga memastikan, gaji yang akan dibayarkan pada awal April sudah termasuk kenaikan gaji dari Januari 2019.

Pencairan gaji ini biasa disebut dirapel.

Total rapel gaji yang akan dicairkan pada awal April mencapai Rp 2,61 triliun.

Terdiri dari gaji PNS pusat, TNI, Polri dan pensiunan.

Sementara itu untuk ASN daerah, kenaikan gaji sudah diperhitungkan di dalam transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah.

Jadi masing-masing di daerah juga melakukan proses untuk kenaikan gaji tahun 2019 sesuai UU APBN.

Baca Juga :  Hasto PDIP Minta Presiden Prabowo Imbau Jokowi untuk Tak Terlalu Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

Untuk TNI, daftar kenaikan gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Berdasarkan PP nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP nomor 28 tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia, berikut daftar kenaikan gaji personel TNI.

1. Gaji Tamtama

TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun.

Sebelumnya hanya mendapat Rp 1.565.200.

Sementara itu untuk gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700.

Sebelumnya mendapat Rp 2.819.500.

2. Gaji Bintara

Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700.

Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.003.300.

Sementara itu untuk pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun.

Sebelumnya Pembantu Letnan I hanya digaji Rp 3.839.800.

3. Gaji Perwira Pertama

Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun.

Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.604.400.

Sementara itu untuk pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya mendapat Rp 4.551.700.

4. Gaji Perwira Menengah

Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya memperoleh Rp 2.856.400.

Sementara itu untuk Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.

5. Gaji Perwira Tinggi

Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp Rp 3.132.700.

Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100.

Informasi selengkapnya bisa diklik di sini

Gaji Polri

Kenaikan gaji Polri diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No 32 Tahun 2015,

Dalam lampiran PP No. 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun dari sebelumnya Rp 1.565.200,00.

Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700,00, sebelumnya Rp 2.819.500,00.

Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00, sebelumnya Rp 2.003.300,00.

Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800,00.

Baca Juga :  Buruh Apresiasi Kenaikan UMP 2025, KSPI: Presiden Prabowo Sensitif terhadap Kesejahteraan Pekerja

Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggotaPolri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00, sebelumya Rp 2.604.400,00.

Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp 4.780.600,00, sebelumnya Rp 4.552.700,00.

Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.00.100,00, sebelumnya Rp 2.856.400,00.

Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400,00, sebelumnya Rp 4.992.000,00.

Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polriberpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00, sebelumnya Rp 3.132.700,00.

Tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800,00, sebelumnya Rp 5.646.100,00.

Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Rabu (13/3/2019).

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300.

www.tribunnews.com