Beranda Umum Nasional Kenaikan Gaji 5 % PNS Cair April 2019, Jadi Segini Besaran Gaji...

Kenaikan Gaji 5 % PNS Cair April 2019, Jadi Segini Besaran Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV

Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tribunjogja setkab.go.id
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tribunjogja/setkab.go.id

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kenaikan gaji pegawai peneri sipil (PNS) direncanakan cair bulan April 2019 ini. Untuk pencairan kenaikan gaji sebesar 5 % tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY masih menanti peraturan menteri keuangan (PMK).

Dengan adanya peningkatan kesejahteraan ini diharapkan bisa menjadi cambuk agar PNS bekerja lebih optimal.

“(Soal kenaikan gaji) kami masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknisnya,” ujar Sekda DIY, Gatot Saptadi saat ditemui di kantornya, Senin
(1/4/2019).

Menurutnya, penyusunan PMK ini membutuhkan waktu untuk disampaikan ke seluruh Pemda yang ada di Indonesia.

Gatot pun belum mengetahui rincian besaran kenaikan gaji yang akan diberikan.

Hal ini karena masih akan dihitung oleh BKD terkait dengan kenaikan sesuai dengan golongannya.

“Yang penting PMK nanti ada dan diatur bagaimana mekanisme transfer dananya. Tinggal nanti BKD menentukan besaran kenaikan sesuai dengan golongan. Tunggu saja,”
ujarnya.

Menurut Gatot, kenaikan gaji ini perlu disyukuri dan juga diapresiasi.

Hal ini menjadi wujud pemerintah memperhatikan kesejahteraan PNS. Namun, mensyukuri saja tidak cukup, Gatot juga menegaskan ada upaya untuk peningkatan kinerja.

Meski demikian, Gatot belum mengetahui secara persis mengenai kenaikan itu apakah hanya gaji bulan April atau dirapel dari Januari hingga April.

Dia hanya menegaskan, seberapapun kenaikan gaji, pekerjaan dan kualitasnya harus meningkat.

“Peningkatan penghasilan menjadi bagian supporting kerja labih bagus. Memang lebih efektif juga ada tunjangan kinerja karena itu korelasi dengan kinerja. Kalau mundak (naik) kerja harus lebih baik,” urainya.

Kepala BKD DIY, Agus Supriyanto menjelaskan, jumlah PNS di DIY mencapai 12.000 PNS. Pencairan kenaikan gaji ini juga masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Jadi Penentu Kemenangan Ridwan Kamil Vs Pramono Jika 2 Putaran, Ini Kata Dharma Pongrekun

Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan
Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok
pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.

Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000
(sebelumnya Rp 3.638.200)

4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi
Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp
5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Gaji Perangkat Desa

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memastikan, gaji perangkat desa tahun 2019 bakal setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.

Baca Juga :  Warga Jalan Samas Bantul Heboh dengan Penemuan Mayat Laki-laki di Dam Cangkring

Peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji perangkat desa itu akan direvisi dan diharapkan bisa terbit dalam waktu 2 pekan ini.

Jokowi menemui ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Di akun Instagram resminya Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan IIA.

Pada pertemuan itu Jokowi memastikan bahwa gaji perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA, dengan memperhatikan masa kerja.

“Ini seperti bertemunya ruas dan buku. Mereka menuntut, dan pemerintah juga telah memutuskan: perangkat desa akan diberikan penghasilan setara ASN golongan 2A dengan mempertimbangkan masa kerja. Peraturan Pemerintah tentang hal ini segera direvisi,” jelas Jokowi.

Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.

www.tribunnews.com