JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tingkat kepatuhan masyarakat terkait pelaporan SPT tahunan sejauh ini baru mencapai 61,7 persen.
Demikian diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama.
Dia menyampaikan, total pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak oleh wajib pajak telah mencapai 11,309 juta. Jumlah ini merupakan data terakhir hingga tenggat waktu pelaporan pada Senin, 1 April 2019.
“Secara keseluruhan, SPT Tahunan yang masuk baru mencerminkan 61,7 persen untuk kepatuhannya, dari 18,334 juta yang seharusnya melaporkan SPT Tahunannya,” kata Hestu saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/4/ 2019).
Selain itu, ujar Hestu Yoga, jumlah tersebut belum memenuhi target awal dari DJP.
Untuk pelaporan SPT ini DJP memasang target 85 persen dari total wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT yaitu sekitar 15,5 juta orang. Artinya, capaian sebanyak 11,309 juta ini hanya bisa memenuhi 72,9 persen dari target tersebut.
Akan tetapi, Hestu menyebut jumlah pelaporan SPT tahun ini meningkat 6,6 persen dibandingkan 2018 yang hanya 10,61 juta.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para Wajib Pajak (WP) yang telah membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan-nya tepat waktu,” kata Hestu.
Selain itu, dari jumlah 11,309 juta ini, sekitar 278 ribu pelaporan SPT berasal dari WP Badan. Jumlah ini belum final karena tenggat waktu untuk WP Badan diperpanjang, dari semula 31 Maret 2019 menjadi 30 April 2019. Sementara untuk WP Orang Pribadi (OP), tenggat waktunya berakhir pada 1 April 2019, diperpanjang satu hari dari semula 31 Maret 2019.
Untuk WP OP, kata Hestu, terjadi peningkatan pelaporan SPT sebesar 7,75 persen, dari 10,237 juta pada tahun lalu menjadi 11,030 juta hingga 1 April 2019. Walau begitu, WP OP masih bisa melaporkan SPT pajak meski telah lewat tenggat waktu.