Beranda Daerah Sragen Tuding Sudah Tak Perawan, Tersangka Pencabulan Siswi SMA asal Tanon Sragen Terancam...

Tuding Sudah Tak Perawan, Tersangka Pencabulan Siswi SMA asal Tanon Sragen Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kamis (4/4/2019). Foto/Wardoyo
Tersangka saat diamankan di Mapolres Kamis (4/4/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Aksi pencabulan yang dialami ADN (16) siswi kelas I SMA asal Tanon, Sragen oleh pria kenalan barunya di Facebook (FB), memang membuat kemirisan. Betapa tidak, sudah membawa kabur dan mencabuli berulangkali, pelaku yang diketahui bernama Danang Riyanto (29) asal Dukuh Grogol RT 6 Desa Kragilan, Kecamatan Gemolong, Sragen, masih tega membuat tudingan kepada korban.

Saat dihadirkan di Mapolres Sragen kemarin, pria bejat itu membuat pengakuan yang mencengangkan. Ia menyebut aksi persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Bahkan ia menuding korban malah yang mengajak.

“Dia juga mau dan malah ngajak,” kata tersangka di hadapan Kasat Reskrim AKP Harno.

Baca Juga :  Detik-detik Akhir Kampanye Pilkada 2024 Kyai NU di Sragen Pilih Dukung Bowo - Suwardi Ini Alasannya

Tak cukup sampai di situ, tersangka juga menuding korban sudah tidak perawan saat kali pertama ia garap. Saat ditanya darimana dia tahu tidak perawan, tersangka hanya menunduk.

Pemuda bejat itu mengaku hanya dua kali menyetubuhi korban yakni di kamar kosnya dan di Gunung Kemukus, Sumberlawang. Saat ditanya aparat apakah aksinya juga direkam, ia menjawab tidak.

Meski segudang dalih ia lontarkan, faktanya tindakan bejatnya tetaplah tindak pidana karena korban tercatat masih di bawah umur. Kasat Reskrim AKP Harno menegaskan tersangka bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan pasal Pencabulan KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim. Wardoyo