SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM –Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten di KPU Kabupaten Sukoharjo digelar setelah tahapan yang sama di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing kecamatan selesai.
Sesuai tahapan, pleno rekapitulasi tingkat PPK dimulai 19 April hingga 3 Mei. Hasil rekapitulasi dari PPK ke KPU pada 20 April hingga 4 Mei. Sedangkan pleno rekapitulasi tingkat KPU dijadwalkan mulai 21 April hingga 6 Mei. Untuk penyampaikan hasil pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten ke KPU provinsi dijadwalkan 22 April hingga 7 Mei.
Di Sukoharjo, rapat pleno tingkat PPK sudah dimulai pada 19 April. Hingga kini proses pleno masih berlangsung.
“Kami akan menggelar pleno rekapitulasi setelah semua PPK selesai, dibuktikan dengan penyampaian hasil pleno PPK ke KPU,” sebut dia, Minggu (21/4/2019).
Sementara, Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Hukum Data dan Informasi, Muladi Wibowo, menyebutkan ada beberapa kesalahan terungkap ketika pleno berlangsung. Misalnya kesalahan penulisan angka, salah memasukkan data dan angka, atau terbalik memasukkan data ke kolom. Aris Arianto