Beranda Daerah Sragen Kasus Pungli Bantuan Alsintan di Sragen, KTNA Dukung Polisi Usut Tuntas Pihak-Pihak...

Kasus Pungli Bantuan Alsintan di Sragen, KTNA Dukung Polisi Usut Tuntas Pihak-Pihak di Atas yang Terlibat.  Ribuan Unit Bantuan Alsintan Diminta Dicek Ulang 

Suratno. Foto/Wardoyo
Suratno. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Mencuatnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) di Kabupaten Sragen, memantik keprihatinan dari Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Sragen. Ketua KTNA Kabupaten Sragen, Suratno mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan kasus pungli bantuan Alsintan sampai tuntas.

Hal itu disampaikan menyusul penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi bermodus pungli Alsintan oleh Polres Sragen.

KTNA Sragen pasti mendukung penuh pengusutan sampai tuntas. Karena itu kasus itu menyangkut nasib petani juga,” paparnya kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

Suratno sangat berharap kasus itu bisa diusut dengan tuntas. Ia Jug mendukung pengusutan siapa pun pihak yang terlibat untuk diproses hukum.

Sehingga bisa gamblang dan jelas mana yang benar dan siapa-siapa yang bersalah. Namun ia menekankan agar pengusutan kasus itu tetap mengedepankan asas keadilan dan fair.

Termasuk potensi melibatkan orang-orang di atas dua tersangka, Sudaryo (mantan Kasie Alsintan) dan Setyo Apri Surtitaningsih (THL POPT Distan), KTNA juga mendukung untuk diusut semua.

“Kita dukung supaya semua terang benderang. Tapi harus fair, siapapun yang bersalah harus diproses. Tidak hanya fokus ke dua (tersangka) itu saja. Kalau memang melibatkan di atasnya, ya harus diusut. Yang penting jelas dan fair serta transparan,” terang Suratno.

Ia juga meyakini dua oknum yang sudah ditetapkan tersangka itu hanya petugas atau operator di lapangan. Tak menutup kemungkinan, ada pihak atau oknum di atasnya lagi ada yang dimungkinkan terlibat.

Baca Juga :  DLH Sragen Ajak Warga Tukar Botol Plastik dengan Bibit Tanaman dan Pupuk Diadakan Rutin Setiap Minggu di Car Free Day Sragen

“Mestinya ada yang di atasnya lagi. Siapa itu, ya harus diusut,” tukasnya.

Ia bahkan mendorong polisi berani mengecek semua bantuan alsintan yang pernah mengalir ke Sragen baik dari jalur aspirasi partai APBD Provinsi maupun APBN. Termasuk pula yang lewat dinas pertanian.

Dengan dikroscek semuanya, maka akan bisa terungkap secara gamblang tabir kasus pungli yang konon disebut nominalnya mencapai angka Rp 22 miliar tersebut.

“Selama ini pun, setiap bantuan alsintan turun, juga tak pernah melibatkan KTNA. Kami juga gak pernah diberitahu atau sekadar dimintai rekomendasi. Jadi ya nggak tahu Poktan yang dapat itu mana yang baik mana Poktan yang enggak. Tapi mungkin ada anggota KTNA yang dapat, cuma mereka enggak lapor ke kami,” tandasnya.

Desakan penuntasan kasus pungli alsintan juga disampaikan salah satu anggota Lembaga Lingkar Studi Sukowati (LS2) Sragen, Eko Wijiyono. Ia meyakini kasus pungli bantuan Alsintan di Sragen terjadi tak hanya di Mondokan saja.

Menurutnya dua tersangka yakni Eks Kasie Alsintan Dinas Pertanian, Sudaryo dan THL POPT, Setyo Apri Surtitaningsih, hanyalah operator lapangan saja.

Menurutnya kepolisian harus membongkar tuntas aliran pungli dan keterlibatan pejabat struktural atau aktor intelektual penerima aliran uang punglinya. Apalagi jumlah alsintan yang mengalir ke Sragen mencapai 1.700an unit.

Baca Juga :  Hasil Hitung Cepat Pilkada Sragen 2024 Pasangan 02 Sigit Suroto Menang Ungguli Paslon 01 Bowo Suwardi

Bahkan banyak Poktan yang menerima tak wajar, mulai dari menerima lebih dari satu mesin, tiap tahun menerima, hingga ada yang nyasar ke perorangan.

“Kami berharap aparat bisa lebih serius membongkar kasus ini. Karena sangat memungkinkan ada aktor lain atau oknum lebih besar yang berperan dan turut menerima aliran dana,” tukasnya.

Terpisah, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Harno mewakili Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan untuk sementara pihaknya fokus menuntaskan berkas untuk dua tersangka terlebih dahulu. Soal kemungkinan menyeret pihak lain atau tersangka lebih besar, nantinya melihat perkembangan dari hasil penyelidikan. Wardoyo