JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi masih memburu sebagian pelaku kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. Mereka yang diburu adalah pencuri pelontar gas air mata dan pemberi perintah pembakaran mobil Brimob
Demikian diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi.
Hengki mengungkapkan bahwa para pelaku pencurian dan perusakan mobil Brimob pada kerusuhan 22 Mei itu datang ke kawasan flyover Slipi, Jakarta Barat memang bukan untuk berunjuk rasa.
“Jadi, ke sana bukan untuk berdemo, melainkan untuk rusuh dan menjarah,” kata Hengki secara tertulis, Sabtu (15/6/2019).
Mereka mendapat perintah dari seseorang untuk berbuat rusuh.
Kepolisian sebelumnya telah menangkap empat pelaku yang membakar mobil dan mencuri pistol jenis Glock 17 beserta 13 peluru kaliber 9 milimeter pada Selasa (11/6/2019) lalu.
Pelaku juga merampas uang operasional Brimob sebesar Rp 50 juta di dalam mobil tersebut. Keempat pelaku adalah Supriyatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, Diki Fajar Prasetiyo dan Dimas Arie Sadewo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara.
Hengki mengatakan empat tersangka yang membakar mobil dan mencuri senjata itu mendapatkan bayaran Rp 300 ribu per orang.
Polisi telah mendapat identitas dan ciri pelaku yang diduga sebagai pemberi perintah untuk bertindak rusuh saat 22 Mei 2019.
“Kami masih kejar,” kata dia.
Selain kecurian pistol Glock 17 milik Brimob, polisi kehilangan senjata laras licin saat terjadi kerusuhan.
Hengki mengatakan bahwa anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diduga membawa senjata untuk melontarkan gas air mata itu.