JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah selesainya pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan akan segera melaporkan hasil tersebut kepada Jokowi dan Ma’ruf Amin.
”Pak Yusril sebagai ketua tim segera melaporkan kepada principal, klien Pak Yusril, Pak Joko Widodo dan Pak Ma’ruf. Kemudian, ya, kami sampaikan bahwa tugas kami sudah selesai. Sebagai kuasa hukum yang mewakili kepentingan pasangan calon nomor 01,” ujar anggota tim hukum Jokowi-Ma’ruf Trimedya Panjaitan, di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno terkait sengketa Pilpres. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Kamis ( 27/6/2019).
Mahkamah menilai dalil tim Prabowo – Sandiaga terkait kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif tak terbukti dan tak beralasan secara hukum.
“Menolak seluruh permohonan pemohon,” kata Ketua Hakim MK Anawar Usman.
Kubu Prabowo – Sandiaga mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres karena menuding kubu Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin melakukan kecurangan yang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Badan Nasional Pemenangan Prabowo pun mendaftarkan gugatan pada medio Mei 2019.