Beranda Daerah Sragen Sidang Praperadilan Mantan Bupati Agus, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ahli dari FH...

Sidang Praperadilan Mantan Bupati Agus, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ahli dari FH UII Jogja 

Saksi ahli dari FH UII Jogja, Muh Arif Setyawan saat memberikan keterangan dalam agenda sidang lanjutann praperadilan mantan Bupati Sragen di PN Sragen, Senin (1/7/2019). Foto/Wardoyo
Saksi ahli dari FH UII Jogja, Muh Arif Setyawan saat memberikan keterangan dalam agenda sidang lanjutann praperadilan mantan Bupati Sragen di PN Sragen, Senin (1/7/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman dalam perkara kasus Kasda Sragen kembali digelar di Pengadilan Negeri Sragen, Senin (1/7/2019).

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari kuasa hukum pemohon. Saksi ahli yang dihadirkan pemohon adalah ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja, Muhammad Arif Setyawan.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal PN Sragen, Wahyu Bintoro itu dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang dihadiri tim kuasa hukum dari pemohon gugatan yakni dari kantor hukum JAS dan Partners yang dipimpim Junaidi Albab Setiawan didampingi tiga anggotanya.

Baca Juga :  Kakek Dirjo, Petani Asal Desa Gading, Sumbang Satu Kebun Bambu untuk Untung Wiyono: Keluarga Pak Untung Dikenal Paling Ikhlas pada Masyarakat Sragen

Kemudian dari pihak termohon gugatan yakni Kajari Sragen diwakili Kasie Datun, Kasie Barang Bukti dan Kasie Pidum.

“Hari ini tadi kami menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum UII,” papar Junaidi Albab di sela persidangan.

Sidang digelar sekitar tiga jam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi ahli dicecar beberapa pertanyaan seputar ketentuan hukum soal penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan ketentuan lainnya.

Sidang juga dihadiri sejumlah aktivis, relawan dan simpatisan pendukung Mantan Bupati agus. Wardoyo