JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pencegahan Rizieq Shihab untuk keluar dari Arab Saudi akan dicabut setelah Jokowi dilantik sebagai presiden periode 2019-2024.
Demikian dikatakan oleh Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro. Dia. memperkirakan. Ia mengatakan kondisi politik setelah penetapan presiden jadi pertimbangan.
“Asumsi saya, setelah penetapan baru dibolehkan pulang,” kata Sugito saat dihubungi, Sabtu (13/7/2019.
Sugito mengatakan dugaannya itu didasarkan atas informasi yang kuat.
Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) ini mengatakan Rizieq tidak bisa pulang ke Indonesia karena dicekal pemerintah Arab Saudi atas permintaan salah satu institusi di Indonesia.
Namun, ia enggan menyebutkan institusi tersebut. “Saya tidak dalam kapasitas untuk menjelaskan karena khawatir jadi masalah,” kata dia.
Rizieq, kata Sugito, sebetulnya sudah lama ingin pulang ke Tanah Air, tetapi tidak bisa karena pencekalan tersebut. Sugito pun berharap institusi yang mencekal kepulangan Rizieq bisa mencabutnya.
Rizieq Shihab kini bermukim di Mekkah, Arab Saudi, sejak pertengahan 2017. Dia berangkat ke Mekkah sejak terjerat kasus chat mesum. Kasus ini dihentikan pada Juni 2018, tetapi Rizieq belum juga kembali ke tanah air.
Rizieq dikabarkan sudah tiga kali gagal keluar dari Arab Saudi. Sekretaris Jenderal Koordinator Pelaporan Bela Islam Novel Bamukmin mencontohkan satu jadwal Rizieq Shihab pada Juli 2018.
Saat itu, Rizieq Shihab hendak menyambangi Malaysia untuk menyelesaikan disertasi. Namun Imigrasi Arab Saudi tak memperbolehkan pentolan FPI itu pergi.
Deputi V Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM Strategis pada Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodharwardani menjelaskan kabar rencana kepulangan Imam besar FPI Rizieq Shihab ke Indonesia bukan hanya berkaitan dengan persoalan hukum.
“Tapi ada unsur politiknya dan lain-lain. Jadi kita akan mengkaji dulu soal itu,” kata Jaleswari di Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Kepulangan Rizieq ke Indonesia sempat mencuat sebagai syarat rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo Subianto. Namun, Sugito mengatakan kliennya tak pernah mengeluarkan itu menjadi syarat rekonsiliasi.