Beranda Daerah Sragen Kasus Stiker PSHT Berujung Pengeroyokan di Gunung Kemukus Sragen. Pelaku Akui HP...

Kasus Stiker PSHT Berujung Pengeroyokan di Gunung Kemukus Sragen. Pelaku Akui HP Rampasan Kemudian Diberikan Istrinya 

Dua tersangka pengeroyokan sadis di Gunung Kemukus saat dibekuk dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis (18/7/2019). Foto/Wardoyo
Dua tersangka pengeroyokan sadis di Gunung Kemukus saat dibekuk dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis (18/7/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Polres Sragen mengamankan dua tersangka pengeroyokan sadis dan perampasan terhadap seorang pemuda di Gunung Kemukus Pendem, Sumberlawang.

Kedua pelaku yang kemudian dibekuk polisi itu masing-masing Hendri Pranoto Adhi Kusuma (25) dan temannya, Handoko Mukti (20), keduanya warga Dukuh Balak, RT 7, Tegaldowo, Gemolong, Sragen.

Keduanya dibekuk setelah mengeroyok dan merampas HP seorang pemuda asal Sukorejo RT 7, Padas, Tanon, bernama Agung Hidayat (28).

Tragisnya, aksi pengeroyokan itu hanya dipicu gara-gara sepele yakni stiker perguruan silat persaudaraan setia hati terate (PSHT). Kedua pelaku kalap dan menghajar korban membabi buta karena mengetahui motor korban ditempeli stiker PSHT.

Aksi itu terungkap setelah digelar konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis (18/7/2019). Konferensi pers penangkapan pelaku pengeroyokan itu dipimpin Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan, Kasat Reskrim AKP Harno dan Kapolsek Sumberlawang AKP Fajar Nur Ihsanudin.

Di hadapan polisi, tersangka Hendri mengaku HP rampasan dari korban kemudian diberikan ke istrinya.

“HP milik korban diberikan ke istri pelaku. Saat ini barang bukti HP sudah diamankan,” papar Kapolsek Sumberlawang, AKP Fajar Nur Ihsanudin di sela konferensi pers.

HP milik korban yang dirampas itu bertipe Samsung J2 Prime. Selain mrngamankan HP, polisi juga menyita sepeda Yamaha Vixion AD 4241 MY, sepeda motor Yamaha Mio milik tersangka.

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran

Kasus pengeroyokan sendiri terjadi pada Rabu (5/6/2019) dinihadi sekira pukul 03.00 WIB dinihari di sebuah warung kopi di Dukuh Gunungsari, RT 035, Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen.

Dari kronologis yang diungkap polisi, kejadian bermula ketika dinihari itu, korban bersama kedua pelaku sedang pesta miras ciu di warung milik Sugiyanto, di Gunung Sari kompleks Gunung Kemukus.

Saat itu, kedua pelaku sempat ngobrol dengan korban. Saat itu keduanya mengamati stiker PSHT yang berada di spakbord depan motor milik korban.

Tak lama kemudian, kedua tersangka yang sudah mabuk lantas mengajak korban pergi menuju jembatan Gunung Kemukus.

Kemudian di tengah perjalanan, Hendri menyuruh Handoko untuk menanyakan apakah korban seorang warga PSHT karena memasang stiker PSHT.

Setelah sampai di tengah jembatan, Handoko pun langsung bertanya kepada korban. Mendapat pertanyaan itu, korban hanya menjawab dengan bahasa isyarat yang artinya bukan warga PSHT.

Entah kenapa melihat jawaban itu, seketika itu kedua pelaku langsung mengamuk dan memukuli korban secara membabi buta.

Korban dihajar bergantian oleh kedua pelaku hingga babak belur. Selain itu, keduanya juga menyuruh korban untuk melepas stiker PSHT dari motornya.

Tak cukup sampai di situ, melihat mangsanya tak berdaya, tersangka Hendri juga merampas paksa HP Samsung J2 Prime milik korban. Ia juga merampas kontak motor korban lalu membuangnya ke jalan.

Baca Juga :  Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Pendukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Ngrampal

Setelah puas menganiaya dan memperdaya korban, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang sudah terkapar tak berdaya.

“Kedua tersangka itu menganiaya korban dan merampas HP milik korban. Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua tersangka,” papar AKP Fajar di hadapan wartawan.

Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses hukum. Keduanya bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo