PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sumampir, Kecamatan Rembang, Purbalingga. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Polres Purbalingga, kemarin.
Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto yang memimpin konferensi pers menyampaikan bahwa korban kasus pengeroyokan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Hal itu karena setelah dikeroyok tiga orang, tidak berselang lama korban membalas pemukulan terhadap salah satu pelaku.
“Tindakan itu dilakukan saat sedang dilakukan mediasi penyelesaian permasalahan oleh pemerintahan desa. Korban pengeroyokan bernama Redi memukul Muhamad Husen salah satu pelaku pengeroyokan menggunakan kunci sepeda motor,” kata Wakapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Akibat pemukulan tersebut, Husen mengalami luka pada bawah mata. Luka diakibatkan terkena pukulan kunci sepeda motor yang diselipkan di tangan pelaku.
Akibat peristiwa tersebut, Husen berbalik melaporkan kejadian pemukulan setelah dilakukan visum dokter.
Dijelaskan Wakapolres, untuk kasus penganiayaan, tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal hingga 5 tahun. JSnews