SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta menggugat Mendagri Tjahjo Kumolo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi SK Mendagri No. 4302933/2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta, KP Eddy Wirabhumi, Senin (26/8/2019). Dia mengatakan, SK tersebut nyatanya digunakan oleh Sinuhun Pakubuwono XIII Hangabehi untuk memblokir banyak sentana dalem dari Keraton.
“Bahkan KGPHPA Tedjo Wulan yang diposisikan sebagai Mahapatih juga tidak leluasa memasuki keraton,” ujar Eddy.
Dikatakan, gugatan tersebut dilayangkan sejak Maret 2019 kepada Sinuhun Pakubuwono XIII Hangabehi dengan tujuan agar menjalankan arahan Presiden Jokowi yaitu membuka pintu perundingan dengan kerabat yang terafiliasi dengan LDA.
“Sebagaimana diketahui, SK Mendagri itu menempatkan Sinuhun seolah-olah sebagai penguasa tunggal. Dan kesalahan kedua, SK itu hanya mengakomodasi dua pihak, yaitu Sinuhun dan KGPHPA Tedjo Wulan,” tambahnya.
Eddy berharap, dengan berjalannya perkara hukum itu, Pemerintah segera menindaklanjuti dengan merevisi SK tersebut. Terutama agar memberi ruang bagi para sentana dalem untuk pengelolaan Keraton Surakarta.
“Kondisi yang seperti ini rawan disalahgunakan seperti yang terjadi sejak 2017 lalu,” bebernya.
KP Eddy Wirabhumi menegaskan, pihaknya sama sekali tidak bermaksud menyudutkan Hangabehi dengan gugatan yang dilayangkan atas nama keponakan Hangabehi, Salindri. Hal itu ditunjukkan dengan surat gugatan yang hanya menuntut ganti rugi sebesar Rp 3.000.
“Pak Jokowi saat berbicara dengan Gusti Moeng awal tahun 2019 kemarin menyatakan ingin agar masalah keraton diselesaikan dengan melibatkan semua pihak. Jangan sampai ada yang ditinggal,” tandasnya. A Setiawan