JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lantaran penolakannya terhadap revisi UU KPK, ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menerima teror melalui telepon.
Dia mengatakan, dalam beberapa hari ini dia mendapatkan ratusan panggilan telepon dari nomor tak dikenal, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Teman-teman hari ini mengalami gangguan telepon yang luar biasa,” kata dia dalam diskusi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/ 2019).
Zainal menuturkan, dalam satu hari saja, dirinya mendapatkan puluhan telepon dari nomor tak dikenal. Nomor yang meneleponnya ada yang berasal dari Inggris, dan negara lain.
“Tidak saya angkat karena berbahaya,” kata dia.
Menurut Zainal, bukan cuma dirinya yang mengalami teror tersebut. Sedikitnya ada 10 akademisi yang juga mendapatkan teror dari nomor tak dikenal. Di antaranya, Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dan dosen UGM Rimawan Pradiptyo.
Akun WhatsApp Rimawan bahkan diretas. Peretas tak dikenal mensabotase akun milik pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM ini untuk menyebarkan konten dukungan terhadap revisi UU KPK.
“Tiba-tiba mas Rimawan di group Whatsapp mengirim konten yang berlawanan dengan sikap tolak revisi UU KPK,” kata Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Profesor Hariadi Kartodihardjo, Selasa (10/9/2019) malam.
Semua akademisi yang diteror itu punya satu kesamaan sikap, yakni menolak revisi UU KPK. Rimawan misalnya, dia adalah penggagas pernyataan sikap dari guru besar dan dosen lintas kampus untuk menolak rencana revisi UU KPK.
Per 10 September 2019, pernyataan sikap yang digagas Rimawan berhasil mendapatkan hampir dua ribu dukungan dari dosen di 33 kampus.