PEKANBARU, JOGLOSEMARNEWS.COM — Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan siap mencopot Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) yang terbukti gagal menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
akan menjalankan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) yang terbukti gagal menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Hadi, pencopotan tersebut sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagai orang nomor satu di TNI, Hadi siap menjalankan perintah dari Presiden RI sebagai pemegang kekuasaan tertinggi TNI.
“Pencopotan itu perintah dan akan dilaksanakan,” kata Hadi di Rumah Dinas Gubernur Riau, di Kota Pekanbaru, Sabtu (14/9).
Presiden Jokowi beberapa waktu lalu memerintahkan Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar mencopot anak buah mereka yang tak dapat mengatasi karhutla. Jokowi meminta pencopotan pejabat militer dan polisi di setiap level mulai dari tingkat provinsi sampai kabupaten.
Ancaman pemecatan ini disuarakan Jokowi untuk memperingatkan pangdam, danrem, dandim, kapolda, dan kapolres agar tidak menganggap remeh bencana karhutla.
Pada saat rapat bersama penanganan karhutla di Rumah Dinas Gubernur Riau, Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengklaim telah melakukan penegakan hukum terkait kasus karhutla sepanjang tahun ini. Widodo menyebut penanganan kasus karhutla ini tidak mudah.
Kepolisian, kata dia, harus berulang kali terbang untuk melihat titik koordinat terjadinya karhutla. Setelah menentukan koordinat, mereka baru melakukan proses lidik. Wilaya pantauan mereka, kata Widodo, terbentang di jutaan hektare lahan. Barulah setelah itu pihak kepolisian dapat menentukan tersangka untuk setiap kasus.
“Upaya kami sudah maksimal. Tapi memang dalam penegakan hukum ini tidak akan memuaskan semua pihak,” ujar Widodo.
Widodo juga mengatakan semua kapolres di bawahnya telah melakukan penegakan hukum terkait kasus karhutla di Riau. Menurut dia, pelaku penyebab karhutla akan dihukum berat karena telah menimbulkan bencana yang mengganggu kehidupan khalayak banyak.