Beranda Umum Nasional KISAH MIRIS! Bocah Disuruh Mengemis dan Dirantai, Uang Hasil Mengemis Diduda untuk...

KISAH MIRIS! Bocah Disuruh Mengemis dan Dirantai, Uang Hasil Mengemis Diduda untuk Beli Sabu dan Berjudi Orangtuanya

Dua tersangka kasus dugaan penyiksaan pada seorang anak yang dilakukan ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri, diamankan pihak Polres Lhokseumawe, Jumat (20/9/2019). SERAMBI/ZAKI MUBARAK
Dua tersangka kasus dugaan penyiksaan pada seorang anak yang dilakukan ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri, diamankan pihak Polres Lhokseumawe, Jumat (20/9/2019). SERAMBI/ZAKI MUBARAK

LHOKSEUMAWE, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus seorang bocah disuruh mengemis dan dianianya orangtuanya di Lhokseumawe telah ditangani polisi.

Saat ini Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan seorang pria dan istrinya sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumahtangga (KDRT) dalam kasus didugaan penyiksaan dan eksploitasi anaknya yang baru berumur sembilan tahun untuk mengemis.

Kedua tersangka, ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, dalam konfrensi pers, Jumat (20/9/2019) sore, menyebutkan, setelah pihaknya melakukan penyidikan yang mendalam, maka terungkap kalau anaknya tersebut setiap pergi mengemis harus membawa uang Rp 100 ribu.

Bila tidak membawa uang sesuai target tersebut, maka dirinya akan dipukul hingga dirantai.

Disebutkan, sesuai hasil penyidikan, uang yang dibawa pulang anaknya dari hasil mengemis, UG menggunakan untuk membeli sabu-sabu dan MI menggunakan untuk berjudi.

“Kita sempat melakukan tes urine terhadap UG, hasilnya pun positif,” papar AKP Indra T Herlambang.

Baca Juga :  Kenaikan PPN 12% Cekik Leher Buruh dan Picu  Terjadinya PHK

Sedangkan untuk kedua tersangka kini dibidik dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.

Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.

Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.

Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.

Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa. Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.

Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.

Selanjutnya personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti.

Baca Juga :  Fakta Baru: Ternyata AKP Dadang Juga Berondong Rumah Kapolres usai Tembak Mati AKP Ryanto Ulil!

Lalu mendatangi rumah korban.

Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan lanjutan.

Selanjutnya keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kasus Anak Disuruh Mengemis dan Dirantai, Ortunya Diduga Gunakan Uang Beli Sabu dan Berjudi, Artikel Asli