JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB yang memiliki 28 bom molotov utk kepentingan demonstrasi mujahid 212 serta empat rekan lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo.
“Kelimanya sudah jadi tersangka,” ujar Dedi di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (1//10/2019).
Dedi mengatakan, AB dijerat pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
“Lalu, Pasal 169 KUHP, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing. Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang-Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, AB berperan sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada 29 September 2019 lalu. Ia merekrut pelaku lain berinisial S alias L, untuk memproduksi bom molotov.
Selain itu, pelaku lain juga direkrut berinisial OS dengan tugas mencari dana untuk eksekutor di lapangan.
“S alias L kemudian merekrut JAF, AL, NAD, dan SAM. Sedangkan OS merekrut YF, ALI dan FEB,” ucap Dedi.
Sementara untuk tersangka SS sendiri, polisi menyerahkan penanganan kasus kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). SS merupakan purnawirawan TNI yang diduga turut berupaya menciptakan kerusuhan dalam aksi Mujahid 212.
“Motif sementara mereka diduga untuk menggagalkan proses pelantikan anggota dewan hari ini,” kata Dedi.