JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebutkan bahwa mayoritas publik ingin presiden mengeluarkan Perpu KPK.
Terkait hal itu, pengamat politik, Syamsuddin Haris berharap Presiden Joko Widodo membaca hasil survei tersebut.
“Ternyata apa yang kita gelisahkan juga menjadi kegelisahan publik mengenai KPK dan Perpu KPK. Mudah-mudahan hasil survei LSI ini menembus dinding Istana,” kata Syamsuddin di Hotel Erian, Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia menunjukkan sebanyak 70,9 persen yang mengetahui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK), menyatakan bahwa revisi tersebut melemahkan.
Hanya 18 persen yang menyatakan bahwa revisi menguatkan lembaga antikorupsi itu.
Syamsuddin mengaku berharap Jokowi ikut membaca dan mendengar hasil temuan tersebut.
Apalagi, kata dia, survei juga menunjukkan bahwa 76,3 persen publik mendukung Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) KPK.
“Kalau saja hasil survei teman-teman LSI ini bisa menembus dinding Istana, kita bisa optimis bahwa dalam jangka waktu tidak begitu lama, Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perpu KPK,” katanya.
Revisi UU KPK yang baru disahkan, kata Syamsuddin, sudah jelas cacat prosedural dan substansi. Cacat prosedural karena dibahas secara tertutup, tergesa-gesa, dan tidak melibatkan KPK sebagai stakeholder utama yang diatur undang-undang tersebut.
Sedangkan disebut cacat substansi karena dianggap bertentangan dengan visi Jokowi mengenai pemberantasan korupsi. Sebab itu, Syamsuddin menuturkan dibutuhkan perpu untuk memulihkan visi Jokowi untuk menguatkan KPK.