LHOKSEUMAWE, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang bocah bernasib sial di tangan orangtuanya sendiri. Pasalnya, bocah sembilan tahun tersebut dipaksa mengemis.
Tragisnya, jika si anak pulang tak membawa uang sesuai target yakni Rp 100.000, maka dia akan disiksa, sampai-sampai tangan dan kakinya dirantai.
Kedua tersangka dalam kasus ini adalah ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.
Sesuai informasi dihimpun, setelah penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe merampungkan berkas untuk kedua tersangka, maka langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, untuk diteliti.
Berkasnya pun sudah selesai diteliti dan beberapa hari lalu telah dinyatakan lengkap (P21).
Sehingga tinggal proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskirm Polres Lhokseumawe ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe M Ali Akbar melalui Kasi Pidum Fakhrillah, membenarkan kalau berkas untuk kasus ini sudah lengkap.
“Kita sudah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe. Proses penyerahan tersangka akan berlangsung Kamis (1/11/2019) siang,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, terungkap sebuah kisah miris yang mendera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.